Pemilu 2024

Laporan Dana Awal Kampanye Parpol di Cimahi Diumumkan, PKS Terbesar dengan Jumlah Rp 1,3 Miliar

Laporan awal dana kampanye (LADK) 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Cimahi telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tak ada partai

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Ilustrasi KPU Kota Cimahi. Laporan awal dana kampanye (LADK) 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Cimahi telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tidak ada partai yang dikenakan sanksi diskualifikasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Laporan awal dana kampanye (LADK) 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Cimahi telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tidak ada partai yang dikenakan sanksi diskualifikasi.

Tidak adanya sanksi yang diberikan karena semuanya sudah menyerahkan dan melakukan perbaikan LADK tersebut, sehingga KPU Kota Cimahi pun telah mencatat besaran LADK dari masing-masing partai politik.

Berdasarkan LADK yang diumumkan KPU Kota Cimahi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima dana awal kampanye sebesar Rp 1.305.050.250 dan pengeluaran Rp 1.245.790.250 dari saldo awalnya hanya Rp 100 ribu.

"Kalau untuk pengeluaran terkecil sesuai data yang diterima KPU Kota Cimahi itu PKN (Partai Kebangkitan Nusantara)," ujar Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).

Ia mengatakan, saldo awalnya PKN Rp 100 ribu, tetapi penerimaan dan pengeluarannya nol, sehingga PKN dipastikan menjadi partai politik di Kota Cimahi sebagai penerima dan pengeluaran dana kampanye paling kecil.

"Untuk LADK itu sudah kami plenokan dan diumumkan, Alhamdulillah semua partai politik di Kota Cimahi patuh melaporkan dan melakukan perbaikan LADK," katanya.

Terkait LADK tersebut, pihaknya hanya memfasilitasi administrasi, sehingga tidak bisa memberi tanggapan terkait nominal dana kampanye yang dilaporkan oleh masing-masing peserta pemilu.

Menurut Anzhar, KPU Kota Cimahi hanya sekadar menginformasikan batasan nominal sumbangan dari pihak perorangan maupun pihak perusahaan.

"Nanti untuk urusan patuh atau tidak patuh akan dinilai Kantor Akuntan Publik (KAP). Tapi dalam proses pengadministrasian harus sesuai aturan," ucap Anzhar.

Pelaporan dana kampanye tersebut sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, sehingga semua peserta Pemilu 2024 wajib melaporkan dana kampanye.

Jika tidak melaporkan, konsekuensinya bisa dicoret dari peserta Pemilu 2024 di wilayah Kota Cimahi, namun KPU memastikan tidak ada partai politik yang dikenakan sanksi tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved