Pemilu 2024
Laporan Dana Awal Kampanye Parpol di Cimahi Diumumkan, PKS Terbesar dengan Jumlah Rp 1,3 Miliar
Laporan awal dana kampanye (LADK) 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Cimahi telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tak ada partai
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Laporan awal dana kampanye (LADK) 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Cimahi telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tidak ada partai yang dikenakan sanksi diskualifikasi.
Tidak adanya sanksi yang diberikan karena semuanya sudah menyerahkan dan melakukan perbaikan LADK tersebut, sehingga KPU Kota Cimahi pun telah mencatat besaran LADK dari masing-masing partai politik.
Berdasarkan LADK yang diumumkan KPU Kota Cimahi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima dana awal kampanye sebesar Rp 1.305.050.250 dan pengeluaran Rp 1.245.790.250 dari saldo awalnya hanya Rp 100 ribu.
"Kalau untuk pengeluaran terkecil sesuai data yang diterima KPU Kota Cimahi itu PKN (Partai Kebangkitan Nusantara)," ujar Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).
Ia mengatakan, saldo awalnya PKN Rp 100 ribu, tetapi penerimaan dan pengeluarannya nol, sehingga PKN dipastikan menjadi partai politik di Kota Cimahi sebagai penerima dan pengeluaran dana kampanye paling kecil.
"Untuk LADK itu sudah kami plenokan dan diumumkan, Alhamdulillah semua partai politik di Kota Cimahi patuh melaporkan dan melakukan perbaikan LADK," katanya.
Terkait LADK tersebut, pihaknya hanya memfasilitasi administrasi, sehingga tidak bisa memberi tanggapan terkait nominal dana kampanye yang dilaporkan oleh masing-masing peserta pemilu.
Menurut Anzhar, KPU Kota Cimahi hanya sekadar menginformasikan batasan nominal sumbangan dari pihak perorangan maupun pihak perusahaan.
"Nanti untuk urusan patuh atau tidak patuh akan dinilai Kantor Akuntan Publik (KAP). Tapi dalam proses pengadministrasian harus sesuai aturan," ucap Anzhar.
Pelaporan dana kampanye tersebut sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, sehingga semua peserta Pemilu 2024 wajib melaporkan dana kampanye.
Jika tidak melaporkan, konsekuensinya bisa dicoret dari peserta Pemilu 2024 di wilayah Kota Cimahi, namun KPU memastikan tidak ada partai politik yang dikenakan sanksi tersebut. (*)
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.