Direktur PT Marktel Didakwa Suap Pejabat Pemkot Bandung Rp 1,3 M dalam Proyek Bandung Smart City

Titto Jaelani dalam dakwaannya menyebut, duit Rp 1,3 Miliar itu diberikan untuk memuluskan pengerjaan proyek Dishub, pada program Bandung Smart City.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, di Pengadilan Negeri Bandung. 

"Bahwa perbuatan terdakwa Budi Santika memberikan uang secara bertahap kepada Khairul Rijal sebesar Rp 1.391.300.000 bertentangan dengan kewajiban Khairul Rijal selaku penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," katanya.

Akibat perbuatannya, Budi Santika pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved