Jual Ribuan Obat Sediaan Farmasi, Seorang Pemuda di Subang Diringkus Satnarkoba Polres Subang
Seorang pemuda berinisial EF, warga Kelurahan Soklat, Kecamatan/Kabupaten Subang, diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Seorang pemuda berinisial EF, warga Kelurahan Soklat, Kecamatan/Kabupaten Subang, diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat.
Pria berusia 33 tahun itu ditangkap setelah sekian lama mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Santanu, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu, 14 Januari 2024, di kediamannya di Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang.
Heri menyebut, dari tangan pelaku pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.328 butir jenis tramadol dan hexymer.
"Penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat tanpa izin di wilayah Kota Subang. Pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 550 butir dan hexymer sebanyak 778 butir," ucap Heri, Selasa, 16 Januari 2024.
Ia menyatakan tersangka ini bukan seorang yang memiliki keahlian di bidang kefarmasian ataupun penyedia obat terlebih jenis hexymer dan tramadol.
Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter sehingga dapat berakibat merusak kesehatan.
"Kami tangkap tersangka ini karena telah mengedarkan, menjualbelikan obat keras tanpa izin edar, di sekitar kota Subang,” ujar Heri.
Dari keterangan tersangka, kata Heri, obat keras ini ia peroleh dengan cara membeli kepada seorang pria bermana Boy yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat ( 2 ) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Heri mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan masyarakat, baik dalam pencegahan maupun pemberantasan narkoba di Kabupaten Subang.
"Ini juga upaya kami dalam menjaga Kabupaten Subang dari tindakan-tindakan kriminalitas , dan kondusifitas Subang," ungkapnya.
Heri berharap dapat terus menekan, mengurangi peredaran narkoba. Lindungi diri sendiri, keluarga, lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang, untuk membantu dalam pencegahan dan pemberantasan Narkotika di wilayah kabupaten Subang," ucap AKP Heri Nurcahyo. (*)
Polisi Ringkus Dua Pengedar Obat Terlarang di Sukabumi, Barang Bukti Puluhan Ribu Butir |
![]() |
---|
Edi Askari Dorong Perbaikan Jalan dan Pengembangan Wisata di Desa Terpencil Subang |
![]() |
---|
Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Patimban Akan Beroperasi 2026, Kapasitas Tembus 800 Ribu TEUs |
![]() |
---|
Keracunan MBG: Dokter Ingatkan Jangan Sembarang Beri Obat Antidiare, Ini Alasannya! |
![]() |
---|
Petani Milenial di Jabar Semangat 'Update' Ilmu Pertanian, Teknologi Digital Masuk Sawah dan Kebun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.