Karyawan Toyota Dibunuh Istri

Eksekutor Karyawan Toyota di Karawang Diburu ke Banyumas, Pembunuhan Sudah Direncanakan 2 Minggu

Akhirnya terungkap, kata Wirdhanto, pembunuhan dilatarbelakangi istri korban memendam sakit hati terhadap korban.

Editor: Ravianto
Istimewa/ Tangkapan layar
Rekaman CCTV terduga pelaku pembegalan yang menewaskan Arif Sriyono karyawan Toyota di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Senin (15/1/2023). 

"Dari situ akhirnya kami melakukan langkah-langkah penyelidikan secara komprehensif. Salah satunya melakukan analisa CCTV"

"Dan juga termasuk terhadap jumlah saksi-saksi dari warga di lokasi kejadian, rekannya hingga keluarga termasuk istri korban" ucap dia.

Akhirnya terungkap, kata Wirdhanto, pembunuhan dilatarbelakangi istri korban memendam sakit hati terhadap korban.

Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis, karena adanya perselingkuhan, pelaku sering di marahi oleh korban.

"Hubungan keduanya sudah tidak harmonis, ada perselingkuhan dan memendam sakit hati. Serta korban juga tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh tersangka OC," ujarnya.

Menurut Wirdhanto, untuk modus operandinya, tersangka OC sudah 2 minggu sebelumnya merencanakan akan membunuh korban.

Dengan membuat seolah-olah korban meninggal dunia akibat begal.

Kemudian dia meminta tolong kepada adik kandungnya PD untuk membantu perencanaan pembunuhannya.

"Tersangka PD mencari eksektor yang sudah kita ketahui identitasnya RZ untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Lebih lanjut Wirdhanto, terduga pelaku berhasil di amankan oleh Team Resmob Polres Karawang gabungan dengan Team Jatanras Polda Jabar yaitu OC dan PD di Sat Reskrim Polres Karawang

Team Resmob Polres Karawang beserta dengan Team Jatanras Polda Jabar masih memburu RZ hingga ke Banyumas.

Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban.

Pasal yang disangkakan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana .

"Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tutup Wirdhanto.

Warga Griya Budiman Asri

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved