Oknum Polisi Berpangkat AKBP Diduga Menyimpan Sabu, Berhasil Diungkap Polresta Banda Aceh

Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi, mengatakan anggota Polda Aceh yang ditangkap berjumlah dua orang,

SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi memperlihatkan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan Polda Aceh dan polres jajaran dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang oknum perwira menengah di Polda Aceh harus berhadapan dengan institusina sendiri.

 Hal ini terjadi setelah ia bersama rekannya sesama institusi tertangkap basah memiliki sabu seberat 1 ons. 

Kasus ini berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh

Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi, mengatakan anggota Polda Aceh yang ditangkap berjumlah dua orang,

satu berpangkat AKBP dengan inisial A, satu lagi bintara.

"Namun ini masih dalam pendalaman oleh Polresta Banda Aceh," kata Wakapolda Aceh saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Machdum Sakti Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (15/1/2024).

Ditanya apakah kedua personel Polri itu ditangkap karena memakai atau mengedar sabu-sabu, Wakapolda mengatakan hingga saat ini masih melakukan pendalaman.

"Itu masih didalami oleh Polresta," kata Armia Fahmi.

Kedua personel itu, menurut Wakapolda Aceh, ditangkap secara terpisah di Banda Aceh.

"Kita tangkap keduanya di Banda Aceh, barang bukti satu ons sabu-sabu.

Keduanya ditangkap terpisah, setelah ditangkap satu, baru kita tangkap satu lagi," kata Wakapolda Aceh.

Jenderal bintang satu itu menegaskan, Polda Aceh tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran gelap sabu-sabu di Aceh.

"Pak Kapolda komit untuk memberantas peredaran narkotika di Aceh. 

Beliau tidak pandang bulu siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba pasti akan disikat. 

Kalau ada anggota terlibat, ancaman hukumnya PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat), kita tidak akan toleransi," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved