Kronologi Sopir Angkot Tewas Dianiaya di Pasar Pancasila Tasikmalaya, Pelaku Sebut Hasut Orangtua

Diketahui, sopir tersebut bernama Yaya Sutardi (48) warga Kota Banjar, Jawa Barat.

Editor: Ravianto
Aldi M. Perdana/Tribun Jabar
Tersangka DP (34) dan YR (29) diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota atas kasus penganiayaan terhadap sopir asal Kota Banjar, Jawa Barat pada Selasa (9/1/2024) lalu. 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Seorang sopir angkutan umum jurusan Ciamis-Tasikmalaya dikabarkan meninggal dunia usai dianiaya di Warung Bubur Ampera, Pasar Pancasila, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Selasa (9/1/2024) lalu.

Diketahui, sopir tersebut bernama Yaya Sutardi (48) warga Kota Banjar, Jawa Barat.

Aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka DP (34) dan YR (29) selaku warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota pun berhasil meringkus kedua tersangka pada Kamis (11/1/2024) dini hari kemarin.

Kepada pihak kepolisian, tersangka DP mengaku bahwa dirinya merasa kesal terhadap korban karena diduga telah menghasut orangtua DP dengan seorang saksi yang bernama Nawel.

“Dengan alasan tersebut, tersangka DP mencari keberadaan korban dan menemukannya pada saat korban sedang makan bubur di daerah Pasar Pancasila, Kota Tasikmalaya,” jelas Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono kepada TribunPriangan.com, Jumat (12/11/2024).

Saat itu, korban dihampiri oleh kedua tersangka dan mengajaknya ke toilet umum tempat tersebut.

“Di sana, wajah korban dipukul oleh DP sebanyak 3 kali hingga terjatuh, kemudian ditendang 1 kali ke arah perut saat korban berada di bawah. Aksi tersebut menyebabkan korban berdarah,” lengkap Joko.

Darah yang terdapat pada tubuh korban itu pun lantas dibersihkan oleh tersangka YR dan dibantu oleh seorang saksi bernama Topan, yang kebetulan sedang berada di lokasi.

Setelah darah korban dibersihkan, DP membawa korban untuk dipertemukan dengan seorang saksi yang bernama Nawel.

“DP membawa korban ke saksi Nawel untuk memastikan betul atau tidaknya perkataan korban yang telah menghasut Nawel dengan orangtua DP,” jelas Joko.

Menurut penuturan tersangka DP, korban sempat tidak mengakuinya, sehingga tersangka DP kembali menganiaya korban.

“Tersangka DP kembali memukul wajah korban sebanyak 2 kali dan menendang kaki korban sebanyak 1 kali. Kemudian, tersangka YR juga ikut menganiaya korban,” papar Joko.

“Tersangka YR memukul punggung korban sebanyak 3 kali. Setelah itu, menurut penuturan kedua tersangka, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menghasut dan mengadu domba orangtua DP dengan saksi Nawel,” lanjutnya.

Pada saat itu pula, semua pihak bersalaman untuk saling memaafkan.

“Setelah permasalahan itu selesai, saksi Topan segera membawa korban ke Puskesmas Purbaratu untuk diobati. Setelah mendapat perawatan, korban dibawa ke rumah anaknya,” ujar Joko.

Anak korban yang pada saat itu mendapati ayahnya penuh luka, segera membawa korban ke rumahnya di Kota Banjar, Jawa Barat.

“Selanjutnya, korban mendapat perawatan di RSUD Kota Banjar. Akan tetapi, pada pukul 09.00 WIB keesokan harinya, korban dinyatakan meninggal dunia,” lengkap Joko.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

“Ancamannya kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Joko. (*)

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved