Banyak e-Tilang Salah Alamat: Polri Minta Pemerintah Hapus Bea Balik Nama Kendaraan
Rencana penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional.
TRIBUNJABAR.ID - Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kakorlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Jasa Raharja membahas penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun di The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis (11/1/2024).
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki dan memperbaharui berbagai kegiatan kesamsatan, termasuk untuk menyamakan visi dan persepsi tentang kegiatan-kegiatan kesamsatan.
Aan mengatakan, salah satu yang menjadi pembahasan dalam rakor ini adalah terkait dengan Pasal 74 UU Lalu Lintas tentang penghapusan data kendaraan bermotor. Pihaknya pun mengusulkan kepada pemerintah untuk penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN 2).
“Kepatuhan masyarakat menjadi menurun karena dia harus mengeluarkan cost ketika membeli mobil second, mau balik nama, akhirnya dia tidak mau balik nama, menggunakan KTP orang yang pembeli pertama. Di samping tingkat kepatuhan juga menurun, juga data kita jadi kurang valid," tuturnya di sela kegiatan tersebut.
Selain BBN 2, kata Aan, pihaknya juga mengusulkan untuk penghapusan pajak progresif. Sebab, kebijakan ini tidak berdampak pada pengurangan jumlah kendaraan.
"Ini awalnya cukup baik penerapan kebijakan progresif, namun pada pelaksanaannya yang tadinya ingin mengurangi jumlah kendaraan di kita sehingga mengurangi kendaraan yang mobilisasi di jalan ternyata ini tidak berdampak ke situ. Dampaknya malah kepada penggunaan identitas orang lain atau menggunakan nama perusahaan," katanya.
Aan mengatakan akhirnya tingkat kepatuhan dari masyarakat menjadi tidak maksimal. Kemudian, dari segi data juga menjadi tidak akurat karena banyak data di masih menggunakan data dan alamat pembeli pertama.
Aan mengatakan, berdasarkan data Jasa Raharja bahwa dalam kesepakatan Samsat Nasional ini diusulkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
"Kita tahun 2023 kepatuhan masyarakat ini ada 77 persen, ini kita akan sama-sama meningkatkan ini menjadai 81 persen. Demikian juga di daftar ulang, jadi di tahun 2023 ini hanya 16,5 persen nanti akan dinaikan komposisinya menjadi 17 persen," jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya kesepakatan ini, akan berdampak pada kewajiban dari pemilik kendaraan yang harus melakukan pelunasan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas di jalan.
"Jadi di Samsat itu ada tiga pelayanan yang dilaksanakan. Pertama pengesahan STNK, perpanjangan STNK, kemudian ada pajak kendaraan bermotor, ada sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Jasa Raharja, Dispenda, itu dijadikan satu, menjadi satu atap, satu pelayanan sehingga birokrasinya di potong di situ," katanya.
Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan Tim Pembina Samsat berjalan sangat efektif dengan beberapa inovasi dari evaluasi tentang kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak hanya 39 persen sejak tahun 2022.
"Ternyata masalah kepatuhan 61 persen hasil hitungan pada saat itu, kurang lebih Rp 200 triliun uang negara yang terhambat masuk," katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi, kata Yusri, ternyata masalahnya adalah memang orang Indonesia senang dengan kendaraan bekas. Sehingga, pihaknya pun mengusulkan bagaimana BBN 2 ini dihapuskan.
"Kenapa kita ngotot ingin biaya BBN dihapus karena terus terang saja kita menegakkan hukum dengan teknologi sekarang ada yang namanya tilang elektronik yang terjadi adalah selama ini kami menetapkan pelanggar berdasar [nomor] kendaraan yang ter-capture, kendaraan tersebut ternyata salah alamat karena belum balik nama," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat tidak mau balik nama karena berbagai macam alasan, salah satunya karena biaya yang cukup mahal.
"Jadi masyarakat nunggu pas pemutihan padahal itu bukan solusi yang baik. Nah dari tahun 2022-2023 itu ada kenaikan dari 39 persen jadi 51 persen jadi masih ada 49 persen masyarakat yang belum patuh. Dengan biaya balik nama 0 BBN 0, yakin pasti masyarakat mau balik nama. Ini yang akan kita bahasa dalam rakor termasuk kepatuhan," katanya.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan sebagai garda terdepan dalam mengelola pajak kendaraan, Samsat memiliki peran krusial dalam mendukung keuangan daerah dan pembangunan nasional.
"Melihat berbagai tantangan dalam kondisi saat ini, saya meyakini bahwa kerja sama dan sinergi antar daerah sangatlah penting. Kita perlu bersama-sama menciptakan inovasi dalam sistem pembinaan Samsat, meningkatkan efisiensi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.
Peningkatan pendapatan daerah melalui Samsat, ujarnya, bukan hanya sebagai tujuan, namun juga sebagai indikator keberhasilan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Usulan penghapusan bea balik nama kendaraan dan pajak progresif kendaraan mendapat positif oleh masyarakat. Wahyu (33), pegawai swasta, warga Antapani, mengatakan sebagai pemilik kendaraan tentunya aturan penghapusan ini akan membantu jika ingin membeli kendaraan lagi.
"Untuk biaya ganti nama kemarin saya membayar BBN dan pajak progresif sekitar Rp 5 jutaan. Kalau aturan tersebut tidak ada, akan meringankan biaya ketika membeli mobil bekas," kata Wahyu, kemarin.
Terlebih, ujar Wahyu, ia memang tengah berencana membeli motor impiannya. Hal ini tentunya akan menjadi pertimbangan yang menggiurkan karena ia tidak perlu mengeluarkan biaya lebih.
"Kalau punya kendaraan kedua dan ketiga itu kan biasanya kena pajak progresif. Jadi ada tambahan hitungan pajak kendaraannya. Adanya aturan baru ini tentu membantu masyarakat yang ingin punya kendaraan lebih dari satu," kata Wahyu.
Namun, hal berbeda justru dirasakan oleh Astria Maulina (36) warga Jatihandap, pegawai rumah sakit yang sehari-hari menggunakan bis dan angkutan umum untuk kegiatan sehari-harinya.
"Sebagai pengguna kendaraan umum, aku justru khawatir dengan adanya penghapusan pajak progresif ini justru kendaraan pribadi akan semakin banyak," kata Astria.
Apalagi ia bisa merasakan setiap hari ketika berangkat bekerja, kendaraan pribadi semakin padat memenuhi jalanan Cicadas ketika pergi dan pulang bekerja.
"Adanya aturan ini bisa saja membuat pengguna kendaraan umum berkurang. Saya juga jadi terpikir lebih baik beli motor bekas saja supaya lebih cepat sampai kantor," ujarnya. (muhamad syarif abdussalam/putri puspita)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
| Respons Bojan Hodak soal Saddil Ramdani Kecewa Diganti Adam Alis dalam Laga Persib Bandung vs Persis |
|
|---|
| Jalannya Laga Persib Bandung vs Persis Solo: Maung Ngegas dari Awal, Unggul meski hanya 10 Pemain |
|
|---|
| Persib Bandung Menang, Bintang Rp 3,91 Ini Justru Apes Berkali-kali, Berujung Gol Debutnya Dianulir |
|
|---|
| Turbin Angin Hibrida Tenaga Surya dari Limbah Alam, Solusi Penerangan Jalan Ramah Lingkungan |
|
|---|
| UPDATE Klasemen Super League: Persib Bandung Naik usai Kalahkan Persis, Terpaut 1 Poin dari Persija |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/periksa-pajak-motor-ciamis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.