Berita Viral

1 Petani Probolinggo yang Tiba-tiba Punya Utang Rp25 Juta Meninggal Dunia, Sudah Lapor Sejak 2021

Salah satu warga Probolinggo yang tiba-tiba memiliki utang Rp25 juta ternyata ada yang meninggal dunia karena syok.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunJatim.com/Danendra Kusuma
5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo kaget mendadak punya utang puluhan juta. Atas kasus ini, mereka melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024). 

Adapun, kelima korban yang tiba-tiba memiliki utang Rp25 juta ini masing-masing bernama Yakub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (54).

Penjelasan Korban

Salah satu korban, Yakub menjelaskan, ia mengetahui adanya utang tersebut setelah mendapatkan laporan dari tetangga.

Ia pun menduga adanya kasus tindak pidana pemalsuan dokumen.

"Tetangga menemui saya dan bilang kalau saya masuk dalam daftar pemilik utang dari kartu tani," tutur Yakub, dilansir dari TribunJatim, Rabu (10/1/2024).

"Dia lantas minta saya untuk mengecek atau memastikannya lagi. Saya bergegas mengeceknya," sambungnya.

Setelah dicek, kata Yakub, ternyata informasi dari tetangga itu benar adanya.

Ia pun dibuat kaget ketika mengetahui empat rekannya pun tercatat memiliki utang dengan jumlah yang sama.

Baca juga: Kasus Pengiriman Ratusan Anjing untuk Konsumsi, Disnakeswan Subang Sidak ke Pengepul Hewan Anjing

"Besaran utang kami sama, yakni Rp 25 juta. Padahal kami selama ini tak pernah merasa berutang," sebut Yakub.

Karena tidak merasa pernah mengajukan pinjaman, Yakub dan rekan-rekannya pun menelusuri persoalan ini lebih jauh.

Hasilnya pun membuat Yakub menggelengkan kepalanya.

Berdasarkan penelusuran Yakub, ada oknum aparat pemerintah desa setempat yang mengajukan pinjaman melalui program kartu tani tersebut.

"Saat diurus, pihak bank menjelaskan jika pengajuan pinjaman sebesar Rp 25 juta itu pakai data dan identitas saya dan yang lain-lainnya," ungkap Yakub.

"Padahal kami tidak merasa mengajukan pinjaman apapun sebelumnya. Karenanya kami melapor ke Polres Probolinggo," sambungannya.

Yakub, empat korban lainnya, serta kuasa hukum lantas memutuskan untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ini ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024).

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved