Puluhan Sepeda Motor Terjaring Razia Knalpot Brong di Purwakarta, Selama Ini Dikeluhkan Masyarakat

Puluhan sepeda motor berknalpot bising terjaring razia yang digelar pihak Polres Purwakarta. 

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Petugas dari Polres Purwakarta mengukur tingkat kebisingan knalpot dalam razia yang dilaksanakan pada Rabu (10/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Puluhan sepeda motor berknalpot bising terjaring razia yang digelar pihak Polres Purwakarta

Razia itu dilakukan karena maraknya sepeda motor berknalpot bising atau knalpot brong sehingga dikeluhkan masyarakat.

Razia yang dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Purwakarta, Rabu (10/1/2024) pagi.

Hasilnya, puluhan sepeda motor yang berknalpot brong diamankan.

Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi, mengatakan, penertiban khusus ini dilakukan merupakan tindakan lanjut keluhan dari masyarakat akan suara bising yang ditimbulkan para pengendara sebeda motor berknalpot brong. 

Ia mengatakan, pihaknya berkeliling di wilayah Kabupaten Purwakarta untuk mencari sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Baca juga: Fasilitasi Pemilih Pemula, Disdukcapil Purwakarta Percepat Perekaman 6.000 Orang yang Belum Ber-KTP

"Kami menerima banyak keluhan dari warga soal knalpot brong karena dianggap mengganggu dan sangat berisik. Jadi kali ini kami lakukan penertiban khusus. Pada kali ini, kami mendapatkan 45 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong," ucap Dadang kepada wartawan di Jalan Veteran Purwakarta, Rabu.

Menurut Dadang, penertiban terhadap pengguna knalpot bising atau brong ini dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Purwakarta.

Penindakan terhadap pengguna knalpot bising juga merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Dadang, sepeda motor berknalpot bising itu langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

"Kami beri tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan kami beri sanksi dengan tilang manual serta langsung diminta diganti knalpot standar. Sedangkan yang tidak dilengkapi surat di berikan surat tanda penerima (STP) dari Reskrim," jelas Dadang. 

Baca juga: Larangan Knalpot Bising, Polisi di Majalengka Ajak Pelajar SMK Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Selain kendaraan roda dua, sambung dia, ke depan pihaknya juga akan pemeriksaan khusus kendaraan roda empat.

"Kami mengimbau kepada pengendara agar tertib lalu lintas, salah satunya menggunakan knalpot yang standar,” ucap Dadang.

Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, pengendara yang terkena razia knalpot brong tak langsung ditilang. 

Polisi akan terlebih dahulu mengetes suara dari knalpot yang terjaring razia tersebut menggunakan alat yang bisa menentukan desimal (dB).

Bagi kendaraan yang melebihi dari 83 dB maka ditilang dan diminta untuk membawa knalpot standar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved