Polemik Lagu Mungkinkah Memanas, Ndhank Surahman Somasi Andre Taulany dan Stinky Kedua Kalinya
Perselisihan antara Ndhank Surahman Hartono, Andre Taulany, dan Stinky memanas terkait hak cipta lagu Mungkinkah.
TRIBUNJABAR.ID - Perselisihan antara Ndhank Surahman Hartono, Andre Taulany, dan Stinky memanas terkait hak cipta lagu Mungkinkah.
Ndhank Surahman Hartono, pemilik hak cipta lagu Mungkinkah, melayangkan somasi kedua kepada Andre Taulany, yang juga mantan personel Stinky.
Somasi kedua ini diumumkan Kuasa Hukum Ndhank Surahman, Firdaus Oiwobo dalam unggahan di Instagra pada Senin (8/1/2024).
Somasi kedua ini Ndhank Surahman meminta ganti rugi terhadap Andre Taulany sebesar Rp 35 miliar.
Baca juga: Segini Uang yang Harus Diberikan Stinky kepada Ndhank Surahman Jika Nyanyikan Mungkinkah
"Hari ini kami sebagai tim kuasa hukum saudara yang telah rahmatnya telah mengirimkan somasi kedua ada untuk saudara Andre Taulany dengan isi poin poin nya adalah meminta saudara Andre Taulany untuk mengganti untuk mengganti rugi sebesar Rp 35 miliar," kata Oiwobo.
Pihak Ndhank Surahman tak hanya meminta nominal, ia ingin Andre Taulany membuat video permintaan maaf terhadap Ndhank lantaran setidaknya di 20 media baik televisi maupun online.
"Poin kedua saudara Andre harus meminta maaf minimal 20 media baik televisi maupun online kepada klien kami yang bernama Ndhank Surahman," lanjut Oiwobo.
Baca juga: Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah, Andre Taulany Beri Jawaban ini untuk Ndhak Surahman
Kemudian apabila somasi tersebut tidak dilakukan pihak Ndhank Surahman siap melaporkan Andre Taulany ke polisi.
"Jika tidak ada tanggapan kami akan membuat laporan polisi atau mengugat," tandasnya.
Andre Taulany, Tuntutan Ndhank Dianggap Pemerasan
Andre Taulany bereaksi sat Ndhank Surahman melayangkan somasi kedua kalinya.
Baca juga: "Kacang Lupa Kulitnya", Sebut Ndhank Untuk Andre Taulany yang Sukses Berkat Lagu Mungkinkah
Andre mengatakan bahwa semua orang berhak melayangkan somasi dan mengajukan tuntutan asalkan jelas.
"Mau nuntut saya atau ngajuin tuntutan berapa yaa silahkan aja, asal alasannya jelas, lalu legalitas standingnya kuat," beber Andre Taulany di kawasan Tangerang Selatan, Selasa (9/1/2024).
Kejelasan tuntutan menurut Andre Taulany bisa saja disamartikan dengan pemerasan.
Jika tak jelas, maka ada indikasi pemerasan karena tiba-tiba menuntut ganti rugi.
| Konten Tiktok dan Lagu Viral, Di Mana Batas Hak Cipta? |
|
|---|
| Tonggak Baru Kepastian Hukum bagi Seniman: RUU Hak Cipta Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI |
|
|---|
| Kesadaran Hak Cipta Terus Meningkat, DJKI Dorong Kreator Lindungi Karya Sejak Dini |
|
|---|
| Pelindungan Hak Cipta Karya Animasi untuk Lokomotif Ekonomi Baru |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Tegaskan Perlindungan Hak Cipta Musik Lewat Sinergi Akademisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ndhank-Surahman-dan-Andre-Taulany-eks-stinky.jpg)