BREAKING NEWS Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

|
Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya hampir Rp 100 miliar.

Atas kasus yang dihadapi itu, KPK telah menetapkan Rafael yang merupakan mantan pejabat pajak itu sebagai tersangka TPPU.

Penetapan ini berdasarkan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan angka pencucian uang yang menyentuh hampir Rp 100 miliar itu termasuk dalam sejumlah aset yang sudah disita KPK.

Asep mengatakan nilai money laundering itu kemungkinan masih bisa terus bertambah.

Pasalnya KPK terus menelusuri aset-aset milik Rafael Alun.

"Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah," kata Asep, Kamis (1/6/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut tim penyidik saat ini telah telah mencium adanya aset lain yang masih dimiliki Rafael.

"Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan. Peran serta masyarakat menjadi penting bersama KPK telusuri lebih lanjut aset-aset yang ada kaitannya dengan tersangka dimaksud," kata Ali.

PK melakukan berbagai penyitaan aset yang diduga milik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Penyitaan ini dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu.

"Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT," ujar Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).

Ali memerinci, KPK menyita dua mobil Toyota di Solo, Jawa Tengah, yakni Camry dan Land Cruiser.

Kemudian, di Yogyakarta tim penyidik menyita satu motor gede berkapasitas 1.200cc dari merek Triumph.

Sementara di Jakarta, KPK menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.

Kasus yang menjerat Rafael diawali dengan penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David.

Kasus itu merembet pada aksi pamer kekayaan yang sering dilakukan Mario di media sosial sehingga menyeret Rafael yang harta kekayaannya tak sepadan dengan profilnya. (*) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved