Sudah Dapatkan Dua Alat Bukti, Polres Karawang Tetapkan Sopir Bus PO Bhinneka Sebagai Tersangka
Bambang menyebutkan dari hasil gelar perkara, pihaknya telah menemukan dua bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Dea Aprlian (27) sopir maut yang menyebabkan kecelakaan bus PO Bhinneka dan menewaskan enam penumpang, resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Kepala Gakkum Satlantas Polres Karawang, Ipda Bambang Jaelani, di Mapolres Karawang, Rabu (3/1/2024).
Bambang Jaelani mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Kemudian kami tetapkan sopir bus menjadi tersangka, " kata Bambang.
Bambang menyebutkan dari hasil gelar perkara, pihaknya telah menemukan dua bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Atas status tersangkanya, sopir dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya paling lama enam tahun penjara," kata Bambang.
Bambang mengatakan sopir bus jurusan Kebon Jeruk-Cirebon kini tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
Sebelumnya sopir dirawat di Rumah Sakit Mandaya karena menderita luka-luka, seperti patah tulang dan gigi.
"Kondisi masih dalam perawatan namun sudah bisa dimintai keterangan," kata Bambang.
Bambang menyebut pihaknya bersama Polda Jabar akan segera menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab dan kronologi pasti kecelakaan.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan terjadi di jalan tol Jakarta-Cikampek Kilometer 41,400 A arah menuju Cikampek, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 18.40.
Dari keterangan saksi, sopir bus membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi dan menyebabkan mobil terguling berkali-kali.
Akibatnya kejadian itu enam orang tewas dan 17 penumpang luka berat dan ringan. (*)
Peran 7 Polisi yang Menabrak dan Lindas Affan Kurniawan Driver Ojol, Terbukti Langgar Kode Etik |
![]() |
---|
Total Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Sampai 15 Orang, Pengusaha Terlibat |
![]() |
---|
ODGJ Asal Banten Ngamuk Bawa Senjata Tajam di Depan Mapolres Karawang: Langsung Diobati dan Dirawat |
![]() |
---|
Fakta-fakta Wartawan di Banten Jadi Korban Pengeroyokan, Salah Satu Tersangka Anggota Polisi Brimob |
![]() |
---|
Kejari Bakal Panggil 60 Lebih Pengusaha Tambang di Sumedang: Wanti-wanti soal Izin dan Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.