Sudah Dapatkan Dua Alat Bukti, Polres Karawang Tetapkan Sopir Bus PO Bhinneka Sebagai Tersangka

Bambang menyebutkan dari hasil gelar perkara, pihaknya telah menemukan dua bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Kemal Setia Permana
muhammad azzam/warta kota
Kondisi bus Binekha nomor polisi E-7706-AA yang alami kecelakaan tunggal di Tol Jakarta-Cikampek KM 41,400 A Karawang, Jawa Barat pada Minggu (31/12/2023) malam. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Dea Aprlian (27) sopir maut yang menyebabkan kecelakaan bus PO Bhinneka dan menewaskan enam penumpang, resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Kepala Gakkum Satlantas Polres Karawang, Ipda Bambang Jaelani, di Mapolres Karawang, Rabu (3/1/2024).

Bambang Jaelani mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Kemudian kami tetapkan sopir bus menjadi tersangka, " kata Bambang. 

Bambang menyebutkan dari hasil gelar perkara, pihaknya telah menemukan dua bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Atas status tersangkanya, sopir dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang Undang  Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya paling lama enam tahun penjara," kata Bambang.

Bambang mengatakan sopir bus jurusan Kebon Jeruk-Cirebon kini tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

Sebelumnya sopir dirawat di Rumah Sakit Mandaya karena menderita luka-luka, seperti patah tulang dan gigi.

"Kondisi masih dalam perawatan namun sudah bisa dimintai keterangan," kata Bambang.

Bambang menyebut pihaknya bersama Polda Jabar akan segera menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab dan kronologi pasti kecelakaan.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan terjadi di jalan tol Jakarta-Cikampek Kilometer 41,400 A arah menuju Cikampek, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 18.40.

Dari keterangan saksi, sopir bus membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi dan menyebabkan mobil terguling berkali-kali.

Akibatnya kejadian itu enam orang tewas dan 17 penumpang luka berat dan ringan. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved