Syarat dan Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Dibuka Pada 2 Januari, Lengkap Besaran Gajinya
Inilah syarat dan cara daftar pengawas TPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, lengkap dengan besaran gajinya.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Inilah syarat dan cara daftar pengawas TPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran pengawas TPS akan dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2024 dan ditutup pada 6 Januari 2024.
Informasi ini telah diumumkan melali laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Bawaslu Kota Cirebon Buka Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Syarat-syaratnya
Bawaslu di sejumlah provinsi pun mulai megumumkan informasi syarat pengawas TPS Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Garut Imam Sanusi mengatakan, pendaftaran pengawas TPS mengikuti Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/ KP.01/K1/12/2023.
Keputusan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024, seperti dikutip dari Portal Provinsi Jawa Barat.
Lalu, apa saja syarat daftar pengawas TPS pada Pemilu 2024 dan bagaimana cara daftarnya? Simak berikut ini.
Syarat daftar pengawas TPS Pemilu 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dokumen yang diperlukan
Dilansir dari laman Bawaslu Riau, berikut daftar dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar riwayat hidup
- Surat Pernyataan bermaterai.
Cara daftar pengawas TPS Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan di atas, dapat melakukan pendaftaran sebagai pengawas TPS.
Pendaftaran pengawas TPS bisa melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di daerah masing-masing.
Baca juga: Panwascam Cigasong Majalengka Imbau Masyarakat Tidak Rusak APK Pemilu 2024, Bisa Dipenjara 2 Tahun
Jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024
- 02-06 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berkas
- 07 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan
- 07-08 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan
- 10 Januari 2024: Pengumuman lulus administrasi
- 10-21 januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat
- 02-17 Januari 2024: Wawancara
- 18-19 Januari 2024: Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara
- 19-21 Januari 2024: Pergantian calon terpilih
- 22 Januari 2024: Pelantikan pengawas TPS
- 24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas.
Gaji pengawas TPS Pemilu 2024
Dilansir dari laman Pemkab Nganjuk, gaji pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.
Besaran honor petugas TPS pada Pemilu 2024 berkisar antara Rp 750.000-Rp 1.000.000.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/syarat-pengawas-tps-pemilu-2024.jpg)