Pilpres 2024

Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sudah Keluar dari Rutan Cipinang

Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji, mendapat penangguhan penahanan dari kejaksaan.

Editor: Hermawan Aksan
Rahmat W. Nugraha/Tribunnews
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Cak Imin (AMIN) Indra Charismiadji. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji, mendapat penangguhan penahanan dari kejaksaan.

Kini Indra Charismiadji sudah tak ditahan lagi di Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Benar. Saya dikabari petugas Rutan Kelas I Cipinang kalau yang bersangkutan ditangguhkan (penahanannya)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan, saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (29/12/2023).

Dalam hal ini, Kanwil Kumham DKI Jakarta menyatakan hanya memfasilitasi saat proses Indra keluar dari Rutan Cipinang sesuai penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Pasalnya, saat ditahan di Rutan Kelas I Cipinang sejak Rabu (27/12/2023), Indra berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus.

"Selanjutnya tanya orang Kejaksaan," ujar Tonny.

Hingga berita ditulis belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku pihak yang menangani pelimpahan kasus dan melakukan penahanan.

Namun, menurut informasi yang dihimpun, proses penangguhan penahanan Indra dari Rutan Kelas I Cipinang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Jumat sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Anies Baswedan Ternyata Sering Kena Tampar Saat Kampanye, Timnas Akan Tingkatkan Pengamanan

Sebelumnya, Kejaksaan mempersilakan Timnas AMIN mengajukan penangguhan penahanan untuk Indra Charismiadji.

Pengajuan penangguhan penahanan itu disebut Kapuspenkum Kejaksaan Agung merupakan hak bagi setiap tersangka.

Sama halnya dengan pengajuan pengalihan menjadi tahanan kota atau rumah, setiap tersangka memiliki hak tersebut.

Nantinya, tim jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan kelayakan penangguhan penahanan yang diajukan bagi Indra Charismiadji.

"Dalam proses hukum itu penangguhan penahanan termasuk pengalihan penahanan dari penahanan Rutan ke penahanan kota atau rumah itu hal yang biasa. Silakan saja dilakukan sesuai dengan proses hukum," kata Kapuspenkum Kejaksan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023) malam.

Terkait penahanan, Ketut mengungkapkan bahwa tim jaksa penuntut umum yang bertugas tidak mengetahui profil Indra saat Tahap II atau dilimpahkan dari tim penyidik PPNS perpajakan.

(tribunnetwork/bima putra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved