Penyalahgunaan Narkotika di Sumedang Masih Mendominasi, Kejari Sumedang Tangani 39 Kasus selama 2023

Narkotika menjadi kasus terbanyak kedua di Sumedang setelah kasus pencurian di Kabupaten Sumedang

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari saat diwawancara TribunJabar.id, Kamis (28/12/2023). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya masih mendominasi kasus yang dtangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, sepanjang tahun 2023.

Narkotika menjadi kasus terbanyak kedua di Sumedang setelah kasus pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari mengatakan dalam jumpa pers, Kamis (28/12/2023), bahwa selama tahun 2023, Kejaksaan negeri telah menangani pra-tuntuan sebanyak 296 perkara.

Dari jumlah itu, yang naik ke persidangan sebanyak 235 perkara dan yang sudah sampai tahap eksekusi sebanyak 204 perkara.

Baca juga: "Jika Semua Pelaku Kasus Narkoba Ditahan, Penjara Tak Bisa Menampung" Kata Kepala BNN Kota Bandung

Yenita memerinci, kasus-kasus yang ditangani Kejari Sumedang dari ratusan perkara itu adalah:

Narkotika 39 perkara; Pencurian 89 perkara; Perkara dengan pasal perlindungan anak 17 perkara; Penggelapan 16 perkara; Penganiayaan 26 perkara; Tindak pidana minyak dan gas 1 perkara.

Ada pula Pelanggaran lalu lintas 1 perkara; Pengeroyokan 13 perkara; Penadahan 15 perkara; Perjudian 2 perkara; Pembunuhan 1 perkara; Penipuan 1 perkara; Perkara Undang-undang Darurat senjata tajam 3 perkara; dan Kekerasan dalam rumah tangga 3 perkara.

"Kami juga menangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang perkara intinya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Di samping itu ada pula di Sumedang, Tindak Pidana Perdagangao Orang (TPPO) yang kami tangani, ada dua kasus," kana Yenita.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved