Soal 32 Ribu ODGJ di Jabar Bisa Memilih, KPU Minta Perjelas Aturan Pendampingan saat Mencoblos

Jika tak ada aturan jelas, ujar Kristian, bukan tidak mungkin ada oknum yang memanfaatkan suara disabilitas mental 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS
Illustrasi kotak suara alumunium, Sebanyak 32 ribu ODGJ di Jabar mendapatkan hak untuk memilih dalam Pemilu 2024 nanti. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) perlu memperjelas soal aturan pendampingan bagi pemilih disabilitas mental saat pencoblosan pada perhelatan Pemilu 2024 nanti.

Pengamat Politik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, mengatakan berdasarkan data dari KPU Jabar, total ada 32 ribu penyandang disabilitas mental yang punya hak pilih pada pemilu 2024.

Menurutnya, dalam konteks hak asasi manusia (HAM) semua warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih, termasuk, penyandang disabilitas mental. 

"Namun, yang perlu dicermati adalah mengenai tata kelola pendampingan disabilitas mental, terutama tentang teknis pelaksanaan penyaluran hak pilihnya," ujar Kristian. 

KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu, menurut Kristian, perlu mengeluarkan aturan yang berfungsi mengatur standar dan prosedur tentang pendampingan disabilitas mental dalam penyampaian hak pilihnya. 

"Guna memastikan bahwa pelaksanaannya tetap memenuhi prinsip luber, yakni langsung, umum, bebas, rahasia," ujarnya.

Jika tak ada aturan jelas, ujar Kristian, bukan tidak mungkin ada oknum yang memanfaatkan suara disabilitas mental 

"Berbagai kemungkinan selalu ada, termasuk pemanfaatan secara tidak etis oleh pihak manapun terhadap hak pilih mereka," ujarnya.

Mencegah terjadinya hal tersebut, kata dia, maka tata kelola pendampingan untuk pemilih disabilitas mental ini harus diatur di dalam regulasi KPU yang jelas. 

"Karena bagaimana pun hak memilih ini merupakan hak fundamental, dan di Indonesia semenjak bangsa ini diproklamasikan memang tidak ada hambatan apapun untuk semua warga negara guna memperoleh hak pilihnya," ucapnya.

Kristian juga menyoroti ketersediaan tenaga medis profesional. Jika jumlahnya tidak memadai, maka akan muncul masalah lainnya. 

"Artinya, kita membutuhkan perencanaan utuh dan lengkap termasuk kalkulasi sumber daya manusia dan non-manusia yang akan dikerahkan sebelum penyaluran hak pilih bagi penyandang disabilitas mental ini diimplementasikan. Jangan sampai aturannya dibuat tetapi di lapangan sulit untuk dijalankan," ucapnya.

Berkaca pada pemilu 2019, kata Kristian, banyak  tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  yang meninggal dunia akibat kelelahan pasca penggabungan pilpres dan pemilu legislatif. 

"Apabila kita akan membuka ruang untuk penyandang disabilitas mental menyalurkan hak pilihnya, maka kita harus memperhitungkannya juga terhadap rasionalitas beban kerja anggota KPPS. Hal ini untuk memastikan agar Pemilu 2024 mendatang tidak memakan korban jiwa lagi," katanya. (nazmi abdurahman)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved