Berita Viral
Viral, Pengungsi Rohingya Minta Dibuatkan E-KTP usai 23 Tahun Tinggal di Indonesia,Ini Kata Dukcapil
Media sosial X tengah ramai memperbincangan seorang pengungsi Rohingya berinisial NI meminta tolong agar dibuatkan e-KTP.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Media sosial X tengah ramai memperbincangan seorang pengungsi Rohingya berinisial NI meminta tolong agar dibuatkan e-KTP.
Hal itu viral diunggah diberbagai akun, salah satunya akun @sosmedkeras.
Dalam unggahan tersebut, NI disebutkan telah tinggal selama 23 tahun di Indonesia dan kemudian mendatangi Kantor Dukcapil Makassar.
Bahkan, ia juga membawa anggota keluarganya dengan harapan bisa memperoleh e-KTP.
"Sudah tahun 91 sampai sekarang saya ditangani UNHCR. Tapi, saya minta tolong dari pemerintah sini, tolonglah puluhan tahun saya sudah tinggal di sini, harus saya minta warga negara (Indonesia)," ujar NI.
Kantor Dukcapil beralasan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan e-KTP untuk NI yang merupakan pengungsi Rohingya karena ia tidak memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Dirjen Dukcapil beri tanggapan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi buka suara soal beredarnya video pengungsi Rohingya meminta dibuatkan e-KTP di Makassar.
Teguh mengatakan, Dukcapil tidak bisa seketika menerbitkan e-KTP untuk warga negara asing (WNA), termasuk Rohingya.
"Jadi, untuk pengungsi Rohingya untuk mendapatkan KTP-el itu ada prosesnya," ujar Teguh, Sabtu (24/12/2023), dikutip dari Kompas.com.
Harus ikut aturan
Tegus menjelaskan bahwa pengungsi Rohingya diharuskan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Pertama, pengungsi Rohingya itu diharuskan mengajukan permohonan ITAS kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam).
"Selanjutnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memproses, dan kalau ada persetujuan maka akan menerbitkan SK ITAS tersebut untuk pengungsi Rohingya," terang Teguh.
Apabila mereka telah mengantongi ITAS, maka Dukcapil dapat menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Adapun, SKTT adalah surat yang wajib dimiliki warga asing sebagai syarat untuk tinggal di Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 yang mengatur bahwa WNA wajib memiliki izin tinggal.
Pengajuan permohonan KITAP
Apabila pengungsi Rohingya telah mengantongi ITAS, mereka juga tidak serta-merta bisa meminta dibuatkan e-KTP.
Mereka harus mengajukan permohonan KITAP ke Ditjen Imigrasi dan menerima persetujuan.
"Dengan dasar SK ITAP tersebut, kemudian nanti Dinas Dukcapil akan bisa menerbitkan KK dan KTP-el," tutur Teguh.
Teguh menerangkan, e-KTP untuk WNA, termasuk pengungsi Rohingya, berbeda dengan warga negara Indonesia (WNI).
E-KTP untuk WNA memiliki warna oranye, sedangkan e-KTP untuk WNI memiliki warna biru.
"Tentu saja harus ada beberapa form yang perlu diisi," pungkas Teguh.
Baca juga: Viral, Nasib Pilu Mbah Suhatno Penjual Cilor Keliling, Gerobak Pikulannya Terbakar usai Salat Jumat
Cara dapatkan KITAP tidak mudah
Terpisah, Ketua Penanggung Jawab Identitas Kependudukan dan Penduduk Rentan Ditjen Dukcapil Ahmad Ridwan mengatakan, kewajiban WNA, termasuk pengungsi Rohingya, memiliki ITAS dan KITAP sudah diatur dalam UU, yakni:
- Orang asing pemegang ITAS: Pasal 20 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Orang asing pemegang KITAP: 2. Pasal 21 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Ridwan juga mengatakan, proses pengungsi Rohingya mendapatkan KITAP tidaklah mudah.
Mereka diharuskan mengikuti interview oleh Ditjen Imigrasi lalu menunggu koordinasi antara Ditjen Imigrasi dengan Ditjen Dukcapil.
"Kita juga koordinasi, bener dikeluarkan ini KITAP, (jika) benar dan ada surat bukti tanda tangan Imigrasi dan lain-lain baru kita regulasi menerbitkan KK orang asing dan KTP orang asing," jelas Ridwan kepada Kompas.com, Sabtu.
(Tribunjabar.id/Salma Dinda) (kompas.com/Yefta)
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
#Berita Viral
Viral Pemilik Toko Online Curhat Barang Returan Diduga Dijual Oknum Kurir Ekspedisi, J&T Buka Suara |
![]() |
---|
Viral, Restoran Mie Gacoan Digeruduk Polisi Cari Pendemo DPR saat Ricuh, Karyawan & Pelanggan Kesal |
![]() |
---|
Sosok Moh Zaini, Pria yang Rela Bayar Rp2,5 Juta Demi Rasakan Naik Keranda, Tubuh Dibalut Kain Kafan |
![]() |
---|
Nasib Lurah Manggarai Selatan Dikira Anggota DPR, Sidik Diamuk Massa Demo hingga Rugi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Viral Warga Serang Rumah Terduga Penculik Anak di Susukan Cirebon, Bambu 'Melayang' ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.