Berita Viral

Viral, Pengungsi Rohingya Minta Dibuatkan E-KTP usai 23 Tahun Tinggal di Indonesia,Ini Kata Dukcapil

Media sosial X tengah ramai memperbincangan seorang pengungsi Rohingya berinisial NI meminta tolong agar dibuatkan e-KTP.

X @sosmedkeras
Media sosial X tengah ramai memperbincangan seorang pengungsi Rohingya berinisial NI meminta tolong agar dibuatkan e-KTP. 

TRIBUNJABAR.ID - Media sosial X tengah ramai memperbincangan seorang pengungsi Rohingya berinisial NI meminta tolong agar dibuatkan e-KTP.

Hal itu viral diunggah diberbagai akun, salah satunya akun @sosmedkeras.

Dalam unggahan tersebut, NI disebutkan telah tinggal selama 23 tahun di Indonesia dan kemudian mendatangi Kantor Dukcapil Makassar.

Bahkan, ia juga membawa anggota keluarganya dengan harapan bisa memperoleh e-KTP.

"Sudah tahun 91 sampai sekarang saya ditangani UNHCR. Tapi, saya minta tolong dari pemerintah sini, tolonglah puluhan tahun saya sudah tinggal di sini, harus saya minta warga negara (Indonesia)," ujar NI.

Kantor Dukcapil beralasan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan e-KTP untuk NI yang merupakan pengungsi Rohingya karena ia tidak memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Dirjen Dukcapil beri tanggapan

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi buka suara soal beredarnya video pengungsi Rohingya meminta dibuatkan e-KTP di Makassar.

Teguh mengatakan, Dukcapil tidak bisa seketika menerbitkan e-KTP untuk warga negara asing (WNA), termasuk Rohingya.

"Jadi, untuk pengungsi Rohingya untuk mendapatkan KTP-el itu ada prosesnya," ujar Teguh, Sabtu (24/12/2023), dikutip dari Kompas.com.

Harus ikut aturan

Tegus menjelaskan bahwa pengungsi Rohingya diharuskan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Pertama, pengungsi Rohingya itu diharuskan mengajukan permohonan ITAS kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam).

"Selanjutnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memproses, dan kalau ada persetujuan maka akan menerbitkan SK ITAS tersebut untuk pengungsi Rohingya," terang Teguh.

Apabila mereka telah mengantongi ITAS, maka Dukcapil dapat menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved