Simpan 4.900 Butir Obat Terlarang, Pria Indramayu Ini Dijemput Paksa Polisi setelah Dilaporkan Warga

Otong menjelaskan, warga merasa resah dengan bisnis haram yang dilakukan tersangka. Polisi pun segera bergerak dan melakukan penangkapan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Istimewa
AD (29), seorang pengedar obat-obatan terlarang yang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - AD (29) dijemput paksa polisi di rumahnya di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Lelaki itu adalah pemilik 4.900 butir obat terlarang yang berhasil diamankan polisi.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, mengatakan, aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan tersangka terungkap setelah dilaporkan oleh warga.

"Pada Jumat 22 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, AD kami tangkap di rumahnya," ujar Otong, yang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah, kepada Tribuncirebon.com, Minggu (24/12/2023).

Otong menjelaskan, warga merasa resah dengan bisnis haram yang dilakukan tersangka.

Polisi pun segera bergerak dan melakukan penangkapan.

Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan di dalam rumahnya.

Barang bukti yang diamankan bahkan mencapai 4.900 butir obat terlarang.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Ia memperoleh obat-obatan itu dari rekannya yang saat ini buron.

"Tersangka AD akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait peredaran obat keras tanpa izin," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved