Warga Cirebon Meninggal Dunia Ditabrak KA Sembrani, Padahal Sudah Mendapat Peringatan Masinis

Seorang warga berinisial S meninggal dunia tertabrak Kereta Api Sembrani (KA 61) yang melaju dari Surabaya Pasarturi ke Gambir.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Istimewa
Petugas mengevakuasi S yang meninggal dunia setelah tertabrak kereta api, Kamis (21/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang warga berinisial S meninggal dunia tertabrak Kereta Api Sembrani (KA 61) yang melaju dari Surabaya Pasarturi ke Gambir.

Peristiwa itu terjadi di Jalur Waruduwur–Cirebon Prujakan di wilayah Daop 3 Cirebon, tepatnya di KM 216+5/6.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/12/2023) pukul 13.45 WIB.

Kecelakaan tak terhindarkan meski masinis sudah memberikan peringatan dengan semboyan 35.

"Kejadian tragis ini tak terhindarkan," ujar Rochmad Makin Zainul selaku Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Kamis.

Petugas segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima informasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Anggota Polres Kota Tasikmalaya Terlibat Kecelakaan di Ciamis, 1 Meninggal Dunia

Korban saat itu ditemukan di KM 216+5/6, jalur Waruduwur–Cirebon Prujakan.

Atas peristiwa maut itu, Zainul mengimbau kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Selain melanggar aturan, aksi itu juga membahayakan keselamatan.

Baca juga: Dua Mobil Derek Evakuasi Truk Tronton yang Tabrak Rumah di Cianjur, Sopir & Pemilik Rumah Meninggal

"Kepatuhan terhadap aturan keselamatan sangat penting," ucapnya.

S yang berasal dari Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, langsung dievakuasi polisi ke RSD Gunung Jati Cirebon. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved