Pemilu 2024

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Petugas KPPS Pemilu 2024 hingga Jadwal Pelantikan

Berikut inilah jadwal pengumuman hasil seleksi petugas KPPS Pemilu 2024 hingga jadwal pelantikan, sebelum ada penetapan, ada beberapa tahapan seleksi

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
SHUTTERSTOCK/E. UTAMA
Jadwal pengumuman hasil seleksi petugas KPPS Pemilu 2024 hingga jadwal pelantikan 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah jadwal pengumuman hasil seleksi petugas KPPS Pemilu 2024.

Pada 20 Desember 2023 kemarin, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 telah ditutup.

Sebagai informasi pendaftaran petugas KPPU ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.

Syarat pendaftarannya petugas berusia 17 tahun ke atas dan minimal lulusan SMA/SMK atau sederajat.

Baca juga: KPU Pangandaran Klaim Tak Ada Kendala dalam Perekrutan KPPS

Adapun pendaftarannya dibuka secara offline.

Calon pelamar yang minat menjadi petugas KPPS, melakukan pendaftaran KPPS  langsung dengan datang ke kantor Sekretariat PPS di kelurahan atau desa setempat.

Diketahui, pendaftaran KPPS mulai dari tingkat kabupaten/kota, kecamatan hingga desa dan RW/RT.

Seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) , PPS (Panitia Pemungutan Suara), Pantarlih (anitia Pemutakhiran Data Pemilih) hingga PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri).

Setelah melakukan pendaftaran, ada beberapa tahapan seleksi yang dilalui.

Seperti seleksi administrasi yang dijadwalkan dilaksanakan pada 23-25 Desember 2023.

Lalu, kapan jadwal pengumuman hasil seleksi petugas KPPS Pemilu 2024 dan kapan jadwal pelantikannya ?

Berikut simak jadwal pengumumannya

* Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023

* Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023

* Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

* Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023

* Penetapan anggota KPPS: 24 Januari

* Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

Baca juga: Kata KPU, Pemkab Majalengka Belum Pasti Menanggung Jaminan Kesehatan bagi Anggota KPPS

Besaran honor petugas KPPU Pemilu 2024

Dikutip dari Kontan.co.id, pemerintah menaikkan gaji untuk badan Ad-Hoc Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Adapun kenaikan gaji tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Diketahui kenaikan gaji tersebut terlihat dibandingkan dengan besaran gaji badan Ad-Hoc atau petugas KPPS pada Pemilu 2019.

Berikut rincian daftar besaran gaji petugas KPPU tingkat PPK, PPS, Pantarlih hingga PPLN.

Gaji PPK Pemilu 2024:

* Ketua : Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
* Anggota : Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
* Sekretaris : Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
* Pelaksana : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta

Gaji PPS Pemilu 2024:

* Ketua : Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta
* Anggota : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
* Sekretaris : Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,15 juta
* Pelaksana : Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,05 juta

Gaji Pantarlih Pemilu 2024:

* Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:

* Ketua : Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024)
* Anggota : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850 ribu (Pilkada 2024)
* Satlinmas : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 650 ribu (Pilkada 2024)

Gaji PPLN Pemilu 2024:

* Ketua : Rp 8 Juta naik menjadi Rp 8,4 juta
* Anggota : Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
* Sekretaris : Rp 7 juta (tidak ada kenaikan)
* Pelaksana : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

Gaji Pantarlih Luar Negeri:

* gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

Gaji KPPS Luar Negeri

* Ketua : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
* Sekretaris : Rp 6 juta (tidak ada kenaikan)
* Satlinmas Luar Negeri : Rp 4,5 juta (tidak ada kenaikan)

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu 2024.

Di antaranya:

* Santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang
* Petugas jika cacat permanen Rp 30.800.00 per orang
* Petugas jika luka berat Rp 16.500.000 per orang
* Petugas jika luka sedang Rp 8.250.000 per orang
* Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved