Disebut yang Punya Program, Anne Ratna Mustika Diharap Hadir di Sidang Korupsi Dana Bantuan Covid-19
Anne Ratna Mustika diharapkan hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 di Purwakarta sudah bergulir.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, diharapkan hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 di Purwakarta sudah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum dua terdakwa.
Dalam kasus ini sudah ada tiga terdakwa. Mereka adalah Titov Firman Hidayat selaku mantan Kepala Disnakertrans Purwakarta; Asep Surya Komara selaku Kepala Dinas Sosial Purwakarta, dan Agus Gunawan, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Purwakarta.
Dalam berkas dakwaan jaksa yang dibacakan jaksa Kejari Purwakarta, Yanuardi Yogaswara, pada 29 November, terungkap kronologi hingga ada nama Anne Ratna Mustika serta kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar di kasus ini.
Kuasa hukum Asep Surya Komara dan Titov Firman Hidayat, Dul Nasir, menyebutkan bahwa Anne Ratna Mustika perlu hadir pada persidangan selanjutnya untuk menjelaskan terkait pengucuran dana belanja tak terduga (BTT) Covid-19 bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2020.
Baca juga: Nama Eks Bupati Purwakarta Disebut Jaksa Dalam Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19
"Jadi, pada persidangan itu, hakim meminta kepada jaksa untuk menghadirkan Anne Ratna Mustika sebagai saksi. Karena, pencairan dana BTT Covid-19 jelas perlu setujuan dari Bupati yang menjabat saat itu, yakni Ibu Anne," ujar Dul Nasir saat dihubungi Tribunjabar.id, Kamis (21/12/2023).
Ia menyebutkan, Anne Ratna Mustika merupakan orang yang memiliki program bantuan tersebut.
Bahkan, lanjut Dul Nasir, Anne juga yang melakukan tanda tangan pencairan dana BTT Covid-19 tersebut.
Dengan demikian, Dul Nasir berharap Anne bisa hadir dalam persidangan selanjutnya untuk menjelaskan terkait pencarian dana BTT Covid-19 untuk 1.000 penerima itu.
Baca juga: SOSOK Iskandar, Tambatan Baru Hati Anne Ratna Mustika, Dikabarkan Sudah Menikah di Cianjur
Baca juga: Viral, Pria Mengeluh Naik Kereta Lokal Terganggu Penumpang Lain Berisik, Curhatannya Tuai Pro Kontra
"Persidangan akan kembali berlangsung pada 3 Januari 2024. Kami harap Anne bisa hadir dan menjelaskan mengapa bisa ia tanda tangani. Selain itu, ia juga merupakan orang yang memiliki program tersebut," ucap Dul Nasir.
Tribunjabar.id sudah mencoba menghubungi Anne Ratna Mustika namun belum ada tanggapan terkait namanya yang disebut dalam persidangan tindak pidana korupsi dana BTT Covid-19 untuk karyawan yang di-PHK pada 2020.
Bupati Purwakarta Tegaskan Pentingnya Pertanian, Om Zein: Penopang Program MBG |
![]() |
---|
Perbedaan Kelas Persib Bandung dan Arema FC Disorot Tajam Aremania: 11 Lawan 10 Masih Kalah |
![]() |
---|
SPPG Sarimahi Ciparay Bandung Resmi Beroperasi, Terapkan Standar Ketat Cegah Keracunan |
![]() |
---|
Update Keracunan MBG Bandung Barat: Hingga Malam Ini Sudah 393 Siswa yang jadi Korban |
![]() |
---|
Sosok Bek Berlabel Timnas Milik Persib Bandung, 'Langganan' Kartu, Tak Bisa Main Lawan Persita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.