Oknum Polisi Ancam Warga Menggunakan Sajam, Kapolrestabes Palembang Turun Tangan Beri Jerat Pidana

Dalam video terlihat seorang anggota polisi turun dari mobil Toyota Alphard lalu melakukan pengancaman terhadap pria berbaju merah.

istimewa
Tangkapan layar video oknum polisi ancam warga (kiri). Bripka Edi Purwanto, anggota polisi yang ancam warga diamankan di Polres Palembang. 

 TRIBUNJABAR.ID - Seorang oknum anggota polisi mengancam warga menggunakan senjata tajam.

Peristiwa ini terjadi di Palembang dan viral melalui tayangan video di media sosial.

Dalam video terlihat seorang anggota polisi turun dari mobil Toyota Alphard lalu melakukan pengancaman terhadap pria berbaju merah.

Diketahui oknum polisi tersebut bernama Bripka Edi Purwanto.

Sedangkan korban bernama Dodi Tisna Amijaya (34).

Atas kejadian ini, kini, Bripka Edi Purwanto telah diamankan di Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryo Sugihartono, langsung turun tangan memberi tindakan tegas terhadap oknum tersebut.

Haryo Sugihartono mengatakan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mengutip dari Sripoku.com, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman.

"Tetap. Sanksi pidana-nya tetap ada, kita proses secara hukum sesuai pasal 335 KUHP tentang pengancaman,"

"Barang bukti sajamnya ada kami amankan, sekarang yang bersangkutan masih kami periksa " katanya.

Ditanya soal pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH, Kombes Haryo mengatakan itu ranah dari Propam.

Pihak Polres Palembang hanya melakukan proses tindak pidana.

"Kalau di kami ini proses tindak pidananya saja mas, kalau PTDH nya itu ranah Propam, " ucap Kombes Haryo.

Mengutip Sripoku.com, korban yang bernama Dodi membuka pintu damai.

"Saya mau mediasi mau damai," kata Dodi.

Namun, Dodi meminta pelaku untuk datang ke rumahnya, bukan di kantor polisi.

"Keinginan saya mediasi secara kekeluargaan saja," kata dia.

Pelaku yang bernama Bripka Edy Purwanto ini bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved