Berita Viral
Viral Video Aksi Polisi Tendang Pemotor hingga Jatuh Tersungkur, Gara-gara Coba Kabur saat Razia
Sebuah video memperlihatkan seorang pengendara motor yang jatuh tersungkur setelah ditendang oleh polisi.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video memperlihatkan seorang pengendara motor yang jatuh tersungkur setelah ditendang oleh polisi.
Hal itu terjadi lantaran pemotor tersebut kabur saat akan dirazia.
Video itu viral setelah diunggah oleh akun Instagram @agoez_bandz4, Minggu (17/12/2023).
Dalam video polisi tendang pengendara motor itu terlihat pemotor yang berusaha kabur menghindari razia.
Akan tetapi, saat akan melaju motornya berhasil ditendang oleh polisi sehingga sang pengendara jatuh tersungkur ke jalan.
Pengendara itu pun terlihat jatuh laly diam di aspal.
Polisi pun kemudian mencoba mendekati hingga melihat kondisi pemotor tersebut.
Namun, dalam unggahan itu tidak menjelaskan kejadian selanjutnya.
Belum ada konfirmasi mengenai tempat dan kejadian video tersebut.
Akan tetapi fenomena pengendara motor kabur saat razia adalah tindakan yang tidak jarang terjadi.
Unggahan itu pun menuai beragam reaksi dari warganet.
Ada yang mendukung langkah polisi dan ada juga yang mempertanyan tindakan polisi tersebut.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor petugas kepolisian berwenang menghentikan kendaraan, meminta keterangan hingga melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Artinya apabila pengendara motor tidak mau berhenti maka hal itu melanggar hukum.
"Pelanggar yang melawan petugas dapat dikenakan pidana pelanggaran lalu lintas dan pidana umum," kata Budiyanto dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu. dikutip dari Kompas.com.
Budiyanto menyebutkan, dalam Undang-Undang Lalu Linta dan Angkutan Jalan Pasal 104 ayat 3 berbunyi pengguna jalan wajib mematuhi aturan perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Baca juga: Viral Kisah Penjual Donat, Beri Dagangan Gratis ke Bule, Kini Dapat Rumah dan Uang Sekardus
"Ketentuan pidana diatur dalam pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," katanya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengingatkan masyarakat pengguna jalan tentang kewenangan petugas saat di jalan, yang diatur dalam pasal 265 ayat 3.
"Petugas dengan atribut lengkap melaksanakan tugas di lapangan adalah atas nama Undang-Undang," kata Budiyanto.
Kisah Lainnya - Viral, Video Aksi Pesepeda Nekat Gowes di Jalan Raya, Ngeyel Ditegur Polisi agar Masuk Jalur Sepeda

Sebuah video aksi pesepeda nekat gowes di jalan raya, viral di media sosial.
Dalam video tersebut pesepada itu ditegur polisi yang hendak berpatroli.
Bukannya patuh, pesepeda itu justru ngeyel saat ditegur polisi.
Meski disampingnya ada jalur sepeda, pesepeda itu beralasan justru dirinya sudah mematuhi peraturan.
Video tersebut viral dibagikan akun Instagram @dashcamindonesia.
Dalam video tersebut memperlihatkan pesepeda melaju kencang di jalan raya.
Lalu, pesepeda itu ditegur polisi yang menumpangi mobil.
Sang polisi itu menegur agar pesepeda itu masuk jalur sepeda yang ada di samping kiri jalan raya.
Menurut sang polisi, pesepeda itu ditegur masuk jalur sepeda karena waktu sudah menunjukkan waktu jam 6 lebih bagi sepeda tidak melintas di jalan raya.
Namun, pria pesepeda itu tak mau mau masuk jalur sepeda dengan alasan dirinya berada di kecepatan lebih dari 25 km per jam.
“Maksimum 25, ini lebih. Nggak bisa pak saya nggak boleh masuk jalur sepeda,” ujar pria pesepeda tersebut.
Lantas, polisi bertanya alasan pesepeda tersebut.
“Kenapa nggak boleh?” tanya polisi.
“Karena maksimum (kecepatan) itu 25,” jawab pesepeda itu sambil menunjuk papan lalu lintas di jalur sepeda.
Namun, polisi mengoreksi bahwa aturan lalu lintas juga harus dipatuhi pesepeda tersebut.
“Iya di jalurnya, silahakn, jamnya jam 6 sudah nggak boleh,” tegur polisi lagi.
“Silahkan bapak ke jalurnya, biar motor-motor nggak masuk kesitu. Kalau bapak di jalurnya maka nggak ditempatin motor,” tambah sang polisi.
Meski sudah ditegur berulang kali, tampak pesepeda itu ngeyel dan terus melajukan sepedanya dengan kecepatan cukup tinggi.
“Sudah ditegor aparat kepolisian masih ngeyel”
“Nanti saya nggak ikut aturan nanti,” timpal pria pesepeda itu lagi.
“Ya bapak itu yang nggak ikut aturan,” jawab polisi lagi.
“Berhati hatilah dalam berkendara dan selalu patuhi peraturan lalu lintas agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tulis akun pengunggah @dashcamindonesia.
Kini, video aksi pesepeda ngeyel itu viral dan menarik perhatian warganet.
Tak sedikit warganet yang justru geram atas aksi pesepeda tersebut karena ngeyel saat ditegur polisi.
Berikut beragam komentar warganet.
“Nanti ketabrak mobil terus luka parah, patah tulang, abis itu nyalahin orang. Selalu seperti itu”
"gak boleh masuk jalur sepeda krn maksimum 25, ini lebih" kocak
“Maaf.. sy juga pesepeda... kok kebanyakan RB sombong⊃2; yaa... apa karena sepeda mereka mahal⊃2;?? Klo ketemu rombongan RB pura⊃2; gak liat aja walau besebelahan.. kadang ditegur rombongan sepeda lain juga gak balas teguran..”
“Kelamaan si bapak, senggol tipis aja sih udah”
“Somplak karena di komunitas mereka pada bahas pembenaran "gimana cara orang awam paham tentang seluk beluk hobi mereka, kalo sebenernya yg mereka bawa itu sulit di jalanan umum ini itu bla bla"
“Sudah di fasilitaskan ada jalur nya.. tapi ko ga di pakai ini ni.. orang yang ga mensyukuri nikmat dan keadaan..,” tulis beragam komentar warganet.
Hingga artikel ini dimuat, sementara ini belum diketahui lokasi dan tempat kejadian dalam video viral yang beredar tersebut.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
#BeritaViral
Terungkap, Bisnis Tak Biasa Tarman Kakek yang Viral Nikahi Gadis 24 Tahun Beri Mahar Cek Rp 3 M |
![]() |
---|
Potret Jokowi Jadi Saksi Nikah, Eks Presiden Tertawa Pengantin Wali Kota Tegal Praktik Tepuk Sakinah |
![]() |
---|
Pihak Vendor Ungkap Fakta Baru Pernikahan Kakek Tarman, Belum Dibayar Lunas, Cek Rp 3 M Sudah Cair? |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kakek Tarman Dituduh Kabur Nikahi Gadis 24 Tahun Mahar Cek Rp3 M, Beber Klarifikasi |
![]() |
---|
Viral, Konten 10 Ribu di Tangan Istri yang Tepat Banjir Kritik, Dokter Ungkap Sudah Jatuh Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.