Baru Beroperasi, TikTok Kembali Langgar Aturan Social Commerce, Mendag Zulhas: Nanti Diaudit
Pelanggaran yang dilakukan TikTok adalah dengan tetap menggunakan cara lama yakni transaksi pembelian masih ada di aplikasi media sosialnya.
Sebab, kali ini pengoperasian TikTok Shop akan dilakukan oleh Tokopedia, setelah TikTok menanamkan investasi sebesar 1,5 miliar dolar AS di e-commerce berwarna hijau tersebut.
"Kita ga kasih izin apa-apa. E-commerce-punya Tokopedia. Yang kerja Tokopedia. Kan TikTok boleh dong kalau dia mau iklan. Jualan yang engak boleh," kata Zulhas, sapaan akrabnya, ketika diwawancara di kantor Tokopedia, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Ia mengatakan, Kementerian Perdagangan akan memantau lebih lanjut TikTok Shop yang kembali beroperasi di RI.
Pemantauan akan dilakukan selama setidaknya tiga hingga empat bulan mendatang.
"Cuma ini kan teknologinya tinggi. Perlu mungkin tiga bulan empat bulanan mereka semacam percobaan trial and error. Pemerintah minta produk lokal diutamakan," kata Zulhas.
"Nanti hasilnya seperti apa kolaborasi kerja sama itu, nanti kita nilai," imbuhnya
Sementara itu Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial (medsos) dengan e-commerce.
Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti.
Ia mengatakan, aktivitas belanja dan transaksi masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, " kata Fiki dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).
"Secara regulasi dilarang bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” imbuhnya.
Fiki juga menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.
“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya," ujarnya.
Fiki mengatakan, sudah banyak berbagai catatan yang menyebutkan penggabungan e-commerce dan media sosial dalam satu platform itu sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma.
Menurut dia, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi.
Kondisi Pilu Fahmi Bo Kini Pakai Alat Bantu Napas dan Tak Bisa Jalan, Makan dari Hasil Live TikTok |
![]() |
---|
Sosok Fristo, Pemilik Jastip Puncak Viral di TikTok, PP Cipanas-Jakarta hingga 17 Pesanan Sehari |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal "Korban TikTok" Lembur Pakuan Gagal Temui Dirinya: Pulang Kadang Jam 10 |
![]() |
---|
Zulhas Bungkam saat Ditanya Nasib Uya Kuya dan Eko Patrio yang Rumahnya Dirusak Massa |
![]() |
---|
TikTok Indonesia Buka Suara soal Hilangnya Fitur Live di Tengah Ramainya Demo: Langkah Pengamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.