Zulkifli Hasan Pastikan Barang Kiriman PMI Dipermudah Masuk Indonesia, Sudah Ada Permendag 36

Kemendag RI telah mempermudah proses pengiriman barang dari pekerja migran Indonesia (PMI), dari luar negeri ke Indonesia. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, saat berada di Pasar Tanjungsari, Kecamatan Tangjungsari, Kabupaten Sumedang, Rabu (13/12/2023).  

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah mempermudah proses pengiriman barang dari pekerja migran Indonesia (PMI), dari luar negeri ke Indonesia. 

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

"Permendag 36 sudah selesai. Mulai hari ini berlaku dan sudah berjalan," kata Zulkifli Hasan saat diwawancara Tribun Jabar.id di Pasar Tanjungsari, Kecamatan Tangjungsari, Kabupaten Sumedang, Rabu (13/12/2023) pagi.

Dia mengatakan, pahlawan devisa yang bekerja di luar negeri yang mau mengirim barang, pakaian, dan oleh-oleh, dipesilakan.

"Sudah sangat dimudahkan melalui Permendag ini," kata Zulkifli Hasan.  

Baca juga: Mendag Zulhas Borong Beras Saat Sambangi Pasar Tanjungsari Sumedang Lalu Dibagikan

Zulhas --sapaannya-- mengaku, saat dirinya berkiprah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, ia belum berhasil mewujudkan kemudahan terkait pengiriman barang kiriman PMI dalam bentuk undang-undang. 

Baca juga: Tekan Harga Bahan Pokok Dipasar, Mendag Zulhas Minta Pemkab Sumedang Subsidi Biaya Distribusi

"Dulu kalau PMI pulang dan membawa barang biasanya suka susah, suka bermasalah. Sekarang, alhamdulillah saya sudah selesaikan Permendag 36," katanya. 

"Kirim barang dari manapun sangat mudah, tidak diperlukan perayaratan yang macam-macam," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved