Berita Viral

Viral Kisah Muhyani, Peternak di Serang Jadi Tersangka setelah Bela Diri Lawan Maling hingga Tewas

Seorang peternak, Muhyani (58) menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka terhadap tewasnya maling bernama Waldi.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
KOMPAS.com/RASYID RIDHO
Rosehah (kiri), istri Muhyani, berharap agar suaminya dibebaskan, Selasa (12/12/2023). Seorang peternak, Muhyani (58) menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka terhadap tewasnya maling bernama Waldi. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang peternak, Muhyani (58) menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka terhadap tewasnya maling bernama Waldi.

Kabar ditetapkannya Muhyani ini menjadi sorotan viral di media sosial.

Pasalnya, Muhyani dikenakan pasal penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas.

Adapun, Muhyani peternak di Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Kronologi Kejadian

Dilansir dari Kompas.com, Ketua RT setempat, Nuraen menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/2/2023).

Kala itu, Muhyani mencoba membela diri saat berduel dengan pencuri.

"Padahal, Pak Muhyani enggak ada niat buat membunuh, karena si maling ini ngeluarin golok dulu," kata Nuraen, kepada wartawan di kediaman Muhyani, Selasa (12/12/2023).

"Jadi membela diri," imbuhnya.

Baca juga: Kisah Pilu Eks TKW Malaysia, Kerja 40 Tahun, Rumah Dijual & Harta Ludes, Kini Dijemput Panti Jompo

Nuraen mengatakan, peristiwa terjadi pada pukul 04.00 WIB.

Saat itu, Muhyani mendengar suara berisik yang berasal dari kandang kambing miliknya yang berada di belakang rumah.

Ketika mendatangi tempat itu, Muhyani kaget melihat ada dua pria yang tak ia kenal sedang mencoba mencuri beberapa kambing miliknya.

Pelaku yang saat itu merasa kepergok langsung mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya untuk melukai Muhyani.

Membela diri, Muhyani mengambil gunting yang biasa digunakan untuk memetik mentimun.

Setelah itu, dirinya dengan cepat menusuk tepat di dada pelaku.

"Jadi karena si maling ini udah nyabut golok duluan, Pak Muhyani reflek ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin," tutur Nuraen.

"Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu bela diri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada," lanjutnya.

Setelah berduel, pelaku melarikan diri bersama rekannya dengan luka di dada.

Sementara itu, Muhyani mencari bantuan kepada warga lainnya.

Warga pun mencoba mengejar kedua pencuri hingga ke tengah persawahan.

Pada pukul 06.00 WIB, warga menemukan jasad satu pencuri bernama Waldi di sawah dengan luka tusuk di dadanya.

Berdasarkan dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.

Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Kisah Pria Asal Uganda Nikahi Gadis Bengkulu Utara, Datang Sendirian Tanpa Keluarga, Nangis Usai Sah

Tiga bulan setelah penyidikan, tepatnya 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, mengenai penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Awalnya wajib lapor, Pak Muhyani taat selalu datang ke polres walaupun beliau sedang sakit, disempatkan-sempatkan," ujar Nuraen.

"Tapi hari Kamis (7/12/2023) kemarin langsung ditahan di Rutan Serang," imbuhnya.

Istri Minta Keadilan

Sementara itu, istri Muhyani, Rosehah (49) memohon keadilan kepada Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Joko Widodo.

"Saya minta keadilan buat suami saya. Suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Bapak cuma bela diri saja," kata Rosehah.

Rosehah meminta agar suaminya dikeluarkan dari tahanan karena sebagai tulang punggung keluarga.

"Enggak nyangka kalau mau ditahan, minta dikeluarin, saya khawatir," ujar dia.

Keterangan Polisi

Terpisah, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota, Evander Parulian Sitorus menjelaskan, Muhyani ditetapkan tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti.

"Alasan penetapan tersangka karena adanya dua alat bukti yang mencukupi," kata Evan saat dihubungi wartawan.

Menurut Evander, selama ini Muhyani tidak ditahan karena kooperatif dalam proses penyidikan.

Muhyani baru ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Itu kewenangan kejaksaan kalau penahanan," ujar Evan.

Untuk dalih tersangka menusuk pencuri kambing hingga tewas karena membela diri, Evan meminta tersangka membuktikannya di persidangan.

"Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan," ujar dia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edwar menyebut kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejari Serang.

Tersangka sudah ditahan di Rutan Serang sejak pekan lalu, dan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun berkas dakwaan.

"Sudah tahap II seminggu lalu, masuk persidangan mungkin Januari," kata Edwar dihubungi wartawan melalui telepon.

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Kompas.com/Rasyid Ridho)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved