Buruh Jawa Barat Tolak UMK 2024, Akan Lancarkan Unjuk Rasa 2 Hari di Depan Gedung Sate, Mulai Besok

Buruh Jawa Barat yang tergabung dalam sejumlah serikat akan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis dan Jumat, 14 dan 15 Desember 2023.

TRIBUNJABAR.ID/MUHAMAD SYARIF ABDUSSALAM
Massa dari sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (22/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Buruh Jawa Barat yang tergabung dalam sejumlah serikat akan melakukan aksi unjuk rasa kembali di depan Gedung Sate dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Kamis dan Jumat, 14 dan 15 Desember 2023.

Aksi tersebit menuntut Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk merevisi Keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024, lalu memutuskan UMK tahun 2024 sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota atau setidak-tidaknya UMK tahun 2024 naik 15 persen.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pro Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan aksi ini pun untuk menuntut Pj Gubernur menerbitkan kembali keputusan upah pekerja/buruh untuk masa kerja 1 tahun atau lebih sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Ridwan Kamil.

Baca juga: Haru Suhandaru Sesalkan Besaran UMK 2024 Hanya 2,5 Persen: Preseden Buruk, Harus Hitung Ulang

"Aksi yang akan dilakukan sebagai aksi lanjutan sebelumnya, dan aksi persiapan untuk menjelang mogok daerah yang akan dilakukan oleh kaum buruh Jawa Barat. Apalagi tuntutan tidak diakomodir oleh Penjabat Gubernur," katanya melalui ponsel, Rabu (13/12/2023).

Ia mengatakan buruh Jawa Barat sangat kecewa dengan keputusan penetapan UMK yang telah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Jabar tersebut. Menurutnya, peningkatan UMK ini sangat tidak manusiawi.

"Ini menurut kaum buruh sangat tidak manusiawi, UMK naik hanya Rp 13 ribu, angka kenaikkan tersebut tentu saja tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan, menjaga daya beli buruh yang terus merosot, karena harga kebutuhan pokok yang naik melambung tinggi," katanya.

Roy mengatakan saat pertemuan dengan Penjabat Gubernur pada 30 November 2023, Penjabat Gubernur berjanji akan mengadakan rapat kembali dengan mengundang dunia usaha seperti Apindo dan Kadin Jabar untuk membahas mengenai tuntutan upah pekerja 1 tahun atau lebih.

Baca juga: Buruh di Purwakarta Hanya Dapat Kenaikan UMK 2024 Sebesar Rp 35 Ribu, Buruh: Lawan!

"Tapi sampai saat ini tidak ada kabar berita mengenai hal tersebut. Setelah penetapan UMK 2024, KSPSI Jawa Barat secara organisasi sudah juga berkirim surat kepada Penjabat Gubernur untuk permohonan revisi UMK tahun 2024 dan meminta pertemuan namun juga tidak ada respon, sehingga KSPSI memutuskan untuk aksi kembali," katanya. (*)

Artikel Buruh Jawa Barat lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved