Yana Mulyana Divonis 4 Tahun

BREAKING NEWS: Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Reaksinya

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang meminta hakim menghukum Yana Mulyana lima tahun penjara.

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang vonis terhadap mantan wali kota Bandung Yana Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan wali kota Bandung Yana Mulyana divonis empat tahun penjara.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang meminta hakim menghukum Yana lima tahun penjara.

Vonis dibacakan hakim ketua Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12/2023).

Selain Yana, hakim juga memvonis mantan Kadishub Dadang Darmawan empat tahun penjara dan Sekdishub Khairur Rijal lima tahun penjara.

Majelis hakim menilai Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City.

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hera Kartiningsih saat membacakan amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," tambahnya.

Dalam putusannya, terdapat hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, Yana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang dinilai meringankan, Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Untuk Khariur Rijal, hakim memvonis pidana penjara selama lima tahun.

Vonis itu lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," katanya.

Adapun Dadang Darmawan divonis pidana kurungan selama empat tahun.

Vonis yang dikenakan sama dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut dengan pidana penjara selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," katanya.

Seusai membacakan putusan, Hera bertanya kepada para terdakwa apakah ingin mengajukan banding atau menerima putusan.

Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Saya menerima, Yang Mulia," ujar Yana.

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Khairur Rijal.

Ketiganya dikenai Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved