Polisi Akan Dalami Dugaan Adanya Intimidasi Pihak Sekolah kepada Korban Bullying di Kota Sukabumi

Kepolisian Polres Sukabumi Kota akan mendalami dugaan adanya intimidasi terhadap korban bullying anak SD di Kota Sukabumi.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun (tengah). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kepolisian Polres Sukabumi Kota akan mendalami dugaan adanya intimidasi terhadap korban bullying anak SD di Kota Sukabumi.

Sebagaimana ketahui, dugaan intimidasi dari pihak sekolah korban pun viral di media sosial seusai disampaikan pengacara korban, Mellisa Anggraini.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, menyikapi informasi dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak yang tersebar luas di media sosial, memastikan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Baca juga: Bullying Anak SD di Kota Sukabumi Belum Ada Tersangka, Polisi: Kasusnya Baru Tahap Penyidikan

"Mengenai informasi yang beredar di media sosial, tentunya masih kita dalami, karena saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan. Jadi kami akan melakukan upaya-upaya lainnya," ungkapnya, Senin (11/12/2023).

Atas adanya dugaan tersebut, pihaknya pun akan menanganinya secara profesional dan SOP yang telah ditetapkan.

"Kami pastikan semua kegiatan penyidikan baik di kasus ini maupun kasus lainnya tetap dilaksanakan secara obyektif dan profesional." pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan keterangan orang tua korban, DS (43) mengungkapkan, anaknya bukan hanya mendapat perundungan saja.

Akan tetapi korban pun di duga mendapat intimidasi dan tekanan dari pihak sekolah.

Menurutnya, perlakuan intimidasi itu tidak hanya terjadi satu kali melainkan terus berulang selama anaknya sekolah.

"Guru-guru dan kepala sekolah itu terus mengintimidasi anak saya dan memastikan bahwa anak saya itu tidak bersuara tidak ngomong" katanya.

"Contohnya anak saya dipanggil ke depan kelas ketika yang lain mengerjakan tugas 'kamu belum bilang kan sama orang tua kejadiannya? belum kok Bu' bener kalau misalkan kamu bilang ibu marah loh, ungkap kepada Tribunjabar.id, Rabu (01/11/2023) lalu.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, hasil pemeriksaan 12 saksi dan gelar perkara ditambah alat bukti, kini statusnya jadi penyidikan terhitung mulai tanggal 8 Desember.

"Dari hasil penyelidikan sementara, ada dua terlapor yaitu dua ABH yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban dan keduanya sudah kami mintai keterangan," ungkapnya.

Hingga saat ini kata Bagus pihaknya belum menetapkan tersangka, karena masih dalam proses pemeriksaan saksi terlapor.

"Belum ada tersangka. Setelahnya nanti menunggu gelar perkara hasil pemeriksaan kedua ABH saksi terlapor," ucapnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved