Info Lowongan Kerja

KPU Buka Lowongan Kerja Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024, Berikut Cara Pendaftaran dan Persyaratannya

Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka lowongan kerja menjadi petugas KPPS, berikut syarat dan cara pendaftarannya

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Petugas KPPS - KPU Buka Lowongan Kerja Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024, Berikut Cara Pendaftaran dan Persyaratannya 

TRIBUNJABAR.ID - Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka lowongan kerja menjadi petugas KPPS.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibentuk KPU setiap Pemilu.

KPPS merupakan panitia yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu.

Dilansir dari laman resminya, KPU membuka pendaftaran KPPS Pemilu 2024 mulai hari ini 11 Desember 2023.

Adapun KPU membuka pendaftaran seleksi petugas KPPS ini selama 10 hari dari tanggal 11 - 20 Desember 2023.

Menariknya, lowongan kerja menjadi petugas KPPS ini terbuka untuk lulusan SMA/SMK.

Baca juga: DIBUKA Lowongan Kerja di Kemenag Rekrutmen Jadi Petugas Haji 2024, Berikut Syarat dan Pendaftarannya

Bagi Anda yang berminat berikut simak persyaratan dan lengkap dengan cara pendaftarannya.

Persyaratan Umum:

* Warga negara Indonesia  

* Laki-laki dan Perempuan

* Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK Sederajat

* Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun

* Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

* Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

* Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved