Jumat, 17 April 2026

INI Jadwal dan Tema Debat Capres-Cawapres, Jumlah Pendukung yang Boleh Masuk Dibatasi

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak diperkenankan membawa pendukung banyak-banyak di acara debat nanti.

Editor: Giri
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak diperkenankan membawa pendukung banyak-banyak di acara debat nanti.

"Masing-masing tim pasangan calon akan diberikan kesempatan untuk tim yang hadir itu maksimal adalah 50 orang. Jadi KPU akan menyiapkan undangan kepada tim pasangan calon 1, 2, dan 3, 50 orang," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Siapa saja yang akan dibawa masuk ke lokasi acara, menurut Hasyim, merupakan kewenangan dari masing-masing pasangan calon.

Hasyim mengeklaim, KPU akan menyiapkan mekanisme pengawasan agar hanya orang-orang yang mendapatkan undangan yang dapat masuk ke arena debat.

KPU berencana mengadakan nonton bareng debat di sejumlah titik meski ia enggan menjelaskannya lebih detail.

Baca juga: Capres Paling Disukai Anak Muda, Prabowo Makin Berpeluang Menang Pilpres 2024

Lagipula, debat capres dan cawapres juga akan ditayangkan di televisi maupun platform-platform streaming, termasuk platform audio.

"Pokoknya kita usahakan sebaik mungkin dan seluas mungkin, peristiwa kampanye berupa debat capres cawapres ini bisa disaksikan, bisa diikuti seluas mungkin sebanyak mungkin warga kita," kata Hasyim.

KPU telah memutuskan akan menggelar tiga kali debat capres dan dua debat cawapres.

Berdasarkan keputusan KPU, capres akan mendapat porsi berdebat pada debat pertama, ketiga, dan kelima, yakni pada 12 Desember 2023, 7 Januari 2024, dan 10 Februari 2024.

Baca juga: Koordinator ICW Harap Agenda Pemberantasan Korupsi sebagai Prioritas Capres dan Cawapres

Debat cawapres mendapat porsi pada debat kedua dan keempat, yakni pada tanggal 22 Desember 2023 dan 21 Januari 2024.

Adapun berikut ini tema debat yang diangkat pada debat pertama hingga kelima:

  • Debat pertama: pemerintahan, hukum, hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik dan kerukunan warga.
  • Debat kedua: ekonomi, ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi pajak, perdagangan, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta infrastruktur dan perkotaan.
  • Debat ketiga: pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik.
  • Debat keempat: pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agararia, masyarakat adat, dan desa.
  • Debat kelima: kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Calon Hanya Boleh Bawa 50 Orang Hadiri Debat Capres-Cawapres"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved