Kasus Santri Ponpes di Kuningan Meninggal Dianiaya, Polisi Sebut Ada 18 Santri yang Terlibat

Meninggalnya salah satu santri di Ponpes Kecamatan Jalaksana, sontak membuat tanggapan dari lembaga pendidikan setempat.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Ravianto
instagram@gennrabani123
Hilmi, santri pondok pesantren di Kuningan meninggal diduga karena dianiaya senior. 

TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Meninggalnya santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah bernama Hilmi (18), akibat dugaan perundungan langsung mendapat penanganan Petugas Kepolisian Kuningan.

"Untuk kasusnya masih dalam penyelidikan," kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada TribunCirebon.com, Rabu (6/12/2023).

Melihat korban yang meninggal saat menjalani perawatan medis, kata Kapolres menyebut bahwa di tubuh korban dan beberapa organ korban mengalami luka - luka termasuk muncul warna aneh akibat luka lebam.

Mengenai kasus tersebut, Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini masuk dalam pelayanan pasal 170 KUHP ayat (1) menyatakan bahwa siapapun yang terlibat secara terang-terangan dan bekerjasama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang ataupun barang akan di jatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

"Ancaman terhadap  pelaku tindak kekerasan itu pada Pasal 170 ayat (1). Dalam keterangan di dalam ketentuan tersebut mempunyai beberapa unsur yang memberikan batasan dalam mengancam seorang," katanya.

Diketahui sebelumnya, insiden meninggalnya salah seorang santri di pondok pesantren, diduga akibat tindakan kekerasan senior itu langsung membuat Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian angkat bicara.

"Kematian santri diduga akibat tindak Kekerasan, benar dan petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan," kata Kapolres AKBP Willy Andrian saat berbincang dengan Tribun melalui sambungan selulernya, Rabu (6/12/2023).

AKBP Willy Andrian menyebut untuk pengungkapan keterangan dalam kasus tersebut sudah mengamankan terduga pelaku lebih dari satu.

Penangkapan terhadap terduga pelaku, kata Willy Andrian menyebut ada sebanyak 18 anak yang terlibat dalam dugaan kasus perundungan dan beberapa di antaranya ditangani Lembaga Perlindungan Anak atau masuk wilayah hukum pra peradilan alias masih anak - anak.

"Dari jumlah belasan santri yang diamankan itu tidak semua. Sebab yang terlibat itu masih terdapat usia anak, sedang untuk yang di tahan dalam pemenuhan Penyelidikan itu ada sebanyak 6 santri yang masuk batas usia dewasa," katanya.

Kata Pengurus Ponpes

Meninggalnya salah satu santri di Ponpes Kecamatan Jalaksana mendapat tanggapan dari lembaga pendidikan setempat.

Pengurus Ponpes Husnul Khotimah, Sanwani membenarkan kejadian itu menimpa salah seorang peserta didik. Namun permasalahan itu sudah mendapat penanganan dan pelayanan kepolisian daerah Kuningan.

"Untuk kasus hingga ada santri meninggal itu sudah di tangani Polres. Ini saya juga barusan dari Mapolres," kata Sanwani saat mengawali perbincangan dengan TribunCirebon.com melalui sambungan selulernya, Rabu (6/12/2023).

Timbul kejadian demikian, kata Sanwani jelas merasa kaget. Pasalnya, kegiatan belajar yang berlangsung di pondok pesantren itu sudah puluhan tahun dan tidak terjadi apapun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved