Kasus Subang Terungkap

Sidang Praperadilan Kasus Subang Ditunda, Nasib Mimin, Arighi, dan Abi Belum Jelas

Rohman Hidayat, kuasa hukum ketiga penggugat, mengatakan sidang ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir ke persidangan

|
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Pengacara Yosep Hidayah, Rohman Hidayat saat ditemui di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada rekonstruksi kasus Subang, Rabu (22/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditunda.

Ketiga tersangka yang mengajukan praperadilan itu yakni Mimin, Arighi, dan Abi. Dalam perkara ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar jadi pihak tergugat.

Rohman Hidayat, kuasa hukum ketiga penggugat, mengatakan sidang ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir ke persidangan yang harusnya digelar pada Senin 4 Desember 2023.

Sidang praperadilan tersebut rencananya akan kembali digelar pada Senin, pekan depan.

"Ditunda jadi pekan depan (sidang praperadilan," ujar Rohman, Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, sidang praperadilan pertama itu beragendakan pembacaan permohonan dari penggugat.

Rohman mengatakan, kliennya melakukan praperadilan lantaran pada saat peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), ketiganya tidak berada di lokasi seperti yang dituduhkan Polisi.

Baca juga: Inilah Sosok Sopir Mobil Putih Terparkir di Rumah Mimin, Tak Percaya Saudaranya Pelaku Kasus Subang

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.

"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Yosep Menyusul, Terungkap Alasan Hanya Mimin dan 2 Anaknya yang Ajukan Praperadilan Kasus Subang

Tetapkan 5 Tersangka

Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.

Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.

Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.

Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.

Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.

Bebekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved