Bejat! Seorang Kakek Berusia 63 Tahun di Kabupaten Bandung Cabuli Cucunya yang Sedang Mandi
Kejadian tersebut berawal saat tersangka bersama istrinya datang ke rumah korban sekaligus bersilaturahmi karena ada saudaranya yang menikah.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sungguh bejat, seorang kakek di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, tega mencabuli cucunya yang baru berusia 8 tahun, saat kedua orang tua korban tak ada di rumah.
Adanya kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha, saat dihubungi Tribunjabar.id melalui sambungan ponselnya, Selasa (5/12/2023).
"Pelaku adalah CC (63) yang merupakan kakek tiri dari korban," ujar Oliestha.
Oliestha menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat tersangka bersama istrinya datang ke rumah korban sekaligus bersilaturahmi karena ada saudaranya yang menikah.
"Kedua orang tua anak korban saat itu sedang bekerja, di sore hari korban bermain tanah. Saat korban asyik bermain tanah tersangka menyuruh korban mandi," kata Oliestha.
Oliestha menjelaskan, anak itu pun menuruti perintah dari tersangka untuk mandi, kemudian korban masuk ke rumah untuk mandi.
"Korban pun langsung membuka pakaian dan masuk kamar mandi, sebelumnya ia buang air kecil," kata Oliestha.
Tersangka, kata Oilestha, langsung masuk ke dalam kamar mandi. Saat korban berdiri pelaku langsung meraba alat kelamin korban dengan alibi membersihkannya.
"Saat itu, tersangka berkata kepada korban, gimana enak gak," kata Oliesta.
Tiba-tiba, kata Oliestha, ibu anak tersebut tiba di rumah dan memergokinya.
"Memergoki CC sedang memegang alat kelamin anak korban, CC langsung berhenti meraba alat kelamin korban."
"Ibu korban pun marah kepada CC, kemudian ibunya melaporkan perlakuan tindakan cabulnya kepada nenek korban (istri CC)," kata dia.
Sebenarnya, kata Oliestha, peristiwa tersebut terjadi pada 7 September 2023.
Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan, kata Oliestha, kini tersangka sudah diamankan.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan UPTD PPA guna pemulihan korban, " katanya.
Menurut Oliestha, dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan terhadap anak korban kemudian dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, benar tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
"Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucapnya. (*)
Distribusikan MBG, Seluruh SPPG di Bandung Barat Belum Kantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi |
![]() |
---|
Banjir Kembali Lumpuhkan Jalan Panorama Lembang Bandung Barat, Warga Tuntut Solusi Permanen |
![]() |
---|
Kronologi Korban Keracunan MBG di Cipongkor Bandung Barat Kembali Mual dan Muntah |
![]() |
---|
Puluhan Siswa di Bandung Barat Panik dan Trauma: Kembali Rasakan Gejala Keracunan MBG |
![]() |
---|
Belasan Siswa di Cipongkor Bandung Barat Kembali Rasakan Gejala Keracunan: Korban MBG Minggu Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.