Kasus Subang Terungkap
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Subang ke Kejati Jabar, Ada Empat Berkas, Sudah Lengkap?
Dikatakan Surawan, keempat berkas perkara itu terpisah masing-masing untuk Yosep Hidayat, Danu, Mimin, dan Arighi bersama Abi
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
Ha itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/12/2023).
"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu, itu ada empat berkas," ujar Surawan.
Dikatakan Surawan, keempat berkas perkara itu terpisah masing-masing untuk Yosep Hidayat, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep serta berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.
"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," katanya.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil kajian dari Kejati, apakah sudah dinyatakan lengkap P21 atau masih ada yang perlu dilengkapi P19.
"Ada waktu untuk jaksa mempelajari berkasnya dulu. Apakah ada petunjuk yang kurang atau apa, kalau P19 kita penuhi dulu," ucapnya.
Baca juga: Danu Kini Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Ini Daftar Perlindungan yang Berhak Didapatkan
Sebelumnya, Polda Jabar melakukan rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, di Jalan Cagak, Subang.
Dalam rekontruksi kasus Subang itu, terungkap cara Yosef menghabisi nyawa istrinya Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu. Yosep mengeksekusi istri dan putrinya menggunakan stik golf dan golok.
Perjalanan Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Baca juga: "Berharap Ditolak" Pengacara Danu Komentari Praperadilan dari Mimin Cs soal Tersangka Kasus Subang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Dirkrimum-Polda-Jabar-Kombes-Pol-Surawan-di-Mapolda-Jabar-Jumat-27102023.jpg)