Bupati Imron Ajak PPPK dan PNS Baru Berikan Kontribusi Positif di Kabupaten Cirebon

Bupati Cirebon, Imron mengajak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru untuk memberikan kontribusi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa
Bupati Cirebon, Imron melantik 93 PNS dan PPPK tenaga teknis di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon . 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Bupati Cirebon, Imron mengajak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru untuk memberikan kontribusi positif di wilayahnya.

Buktikan, bahwa kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah daerah tidak disia-siakan.

"Kemarin saya melantik 93 PNS dan PPPK tenaga teknis."

"Di sana saya mengajak mereka untuk membuktikan dan dapat memberikan kontribusi positif pada Kabupaten Cirebon melalui bidang keahlian masing-masing,” ujar Imron, melalui keterangan resminya pada Jumat (1/12/2023).

Ia menyampaikan, bagi ASN yang telah dilantik dalam jabatan fungsional, baik yang pertama kali, perpindahan jabatan maupun pengangkatan kembali haris berjuang melewati tahapan uji kompetensi.

Sehingga dapat dinyatakan layak dan kompeten untuk diangkat dalam jabatan fungsional.

“Saya atas nama pimpinan daerah dan seluruh jajaran pemerintah daerah, mengucapkan selamat bekerja untuk PNS yang telah dilantik menjadi pejabat fungsional, serta PPPK jabatan fungsional teknis yang telah dilantik dan diambil sumpah janji jabatan,” ucapnya.

Jauh sebelum itu, kata Imron, tepatnya pada 17 Juli 2023, ada sebanyak 16 peserta yang mengikuti seleksi pengadaan PPPK tenaga teknis formasi tahun 2022 dari 26 formasi yang tersedia.

Mereka saat itu telah terlebih dahulu dilantik dan diambil sumpahnya meski belum dinyatakan lulus.

Saat itu, belasan peserta itu belum memenuhi nilai ambang batas yang cukup tinggi, namun tetap membulatkan tekat dan melakukan perjuangan untuk dapat mengabdi kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hingga, lanjut Imron, Menteri PAN-RB mengeluarkan keputusan dengan Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022, yang berisikan tentang reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dan optimalisasi jabatan yang kosong.

“Kini terwujud, dan kali ini telah resmi dilantik sebagai PPPK."

"Saya apresiasi tekad mereka yang terus mengabdi meski belum dinyatakan lulus hingga akhirnya sekarang dilantik," jelas dia. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved