Berita Viral
Viral Pensiunan Polisi di Bali Tebar Teror dengan Peluru dan Minta Uang Rp7,5 M, Ancam Tembak Korban
Warga Badung, Bali, dihebohkan dengan adanya surat ancaman bersama dengan sebuah peluru yang ternyata dikirim oleh pensiunan polisi.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Warga Badung, Bali, dihebohkan dengan adanya surat ancaman bersama dengan sebuah peluru yang ternyata dikirim oleh pensiunan polisi.
Ada dua korban dari teror dan ancaman tersebut, yaitu seorang tokoh masyarakat dan pemilik warung di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Korban pertama menerima sebuah amplop berisi surat dalam kertas folio beserta peluru aktif pada Jumat (24/11/2023) lalu.
Dalam surat tertanda mengatasnamakan Aliansi Persaudaraan Kapak Merah Bali, NTB, dan NTT.
Pengirimnya meminta agar korban pertama untuk mengirim uang sebesar Rp5 miliar dan korban kedua sebesar Rp2,5 miliar.
Pengirim menyebutkan, uang itu akan digunakan untuk panti asuhan dan pondok pesantren yang berada di bawah naungan Aliansi Persaudaraan Kapak Merah.
Tertulis pula bahwa uang itu agar diserahkan ke Terminal Ubung, Kota Denpasar, pada 8 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Apabila kedua korban tidak berhasil memenuhi permintaan tersebut, pengirim pun menebar ancaman yang menyangkut keselamatan korban.
Pengirim mengancam akan menyiram air keras dan menembak korban.

Baca juga: Viral Kisah Yudha, Guru Asal Pontianak yang Berhasil Raih LPDP ke Australia setelah Gagal 118 Kali
Pelaku Pensiunan Polisi
Polres Badung akhirnya berhasil mengamankan pengirim teror tersebut yang ternyata adalah seorang pensiunan polisi.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menyebutkan, pelaku bernama Ketut Asa (63), warga asal Banjar Daun Peken, Desa Penarungan.
Jaya menjelaskan, Ketut Asa pernah bertugas sebagai polisi di Sumba Barat.
Adapun, motif yang melatarbelakangi adanya teror tersebut yaitu pelaku merasa sakit hati dan kondisi ekonomi.
"Jadi motif pelaku ini sakit hati dan ekonomi karena pelaku tidak diberikan pekerjaan oleh korbannya," ujar Jaya Widura dalam konferensi pers pada Selasa (28/11/2023), dikutip dari Tribun-Bali.
Peluru yang digunakan Ketut Asa untuk mengancam korbannya merupakan peluru aktif kaliber 7,62 yang didapatkan kala masih bertugas.
"Pelaku ini memperoleh peluru ketika pelaku masih aktif berdinas sebagai anggota Polri di Sumba Barat," kata Jaya.

"Bahkan dari hasil penggeledahan di rumah pelaku diamankan juga ditemukan 25 Butir peluru aktif," bebernya.
Disebutkan beberapa peluru yang diamankan dengan jenis Kaliber 9 mm sebanyak 15 buah, Kaliber 7,62 mm sebanyak 2 buah dan Kaliber 0.50 BMG sebanyak 3 Buah.
"Kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor, helm, jaket dan sepatu pelaku," ungkap Jaya.
Lebih lanjut, Jaya menjelaskan, Ketut Asa akan disangkakan dengan tiga pasal berlapis.
Pertama, pelaku disangkakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak dengan ancaman maksimal hukuman mati/penjara seumur hidup/20 tahun penjara.
Kemudian, pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 Tahun.
Baca juga: Viral Murid SD di Pesawaran Dibully Sejumlah Kakak Kelas, Terjadi di Lingkungan Sekolah
Terakhir, disangkakan pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal 1 Tahun.
Kini, pihaknya pun masih akan terus melakukan pemeriksaan dan tetap menahan Ketut Asa di Polres Badung.
"Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pelaku. Sementara pelaku dan barang bukti akan kami tahan di Polres," tandasnya.
(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Tribun-Bali.com/I Komang Agus Aryanta)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Viral Ojol Nyanyi di Luar Area Konser Muse, Kini Dapat Merchandise hingga Tiket Gratis Air Supply |
![]() |
---|
Nasib Pilu Nenek Painem yang Hidup Sebatang Kara, Hanya Bisa Menangis Lihat Rumahnya Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Video Video Penari Dolalak Dangdutan di Panggung Maulid Nabi Wonosobo, Panitia: Lupa Lepas Banner |
![]() |
---|
Viral, Pemuda Spill Gaji Kerja Jadi Pencuci Tray MBG, Nominalnya Disorot Kontras dengan Guru Honorer |
![]() |
---|
Curhat WNI Hampir Didenda Rp 55 Juta karena Bawa Kecap ke Australia, Panik Ditanya-tanya di Bandara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.