Kampanye Pemilu 2024
Baru Dua Hari Masa Kampanye, Peserta Pemilu 2024 di Cimahi Kedapatan Melanggar Aturan
Pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut mayoritas memasang alat peraga kampanye (APK) seperti poster pada pohon dan tiang listrik.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Para peserta Pemilu 2024 di Kota Cimahi, terutama calon anggota legislatif (caleg), sudah ada yang kedapatan melanggar aturan saat melakukan kampanye yang dimulai 28 November 2023.
Pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut mayoritas memasang alat peraga kampanye (APK) seperti poster pada pohon dan tiang listrik di Jalan Kolonel Masturi.
Padahal hal itu jelas dilarang dan melanggar aturan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, mengatakan, APK yang dipasang pada pohon dan tiang listrik itu melanggar peraturan daerah (perda).
"Itu jelas melanggar perda Kota Cimahi dan tentunya surat keputusan (SK) yang sudah diterbitkan terkait pemasangan APK," ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).
Selain melanggar aturan, pemasangan poster pada pohon dan tiang listrik tersebut juga merusak keindahan kota dan bisa sampai mengganggu kesehatan pohon jika pemasangannya sampai dipaku.
Atas hal tersebut, pihaknya akan melayangkan surat imbauan kepada setiap partai politik dan peserta Pemilu 2024 agar mereka mematuhi aturan yang sudah tertuang dalam SK terkait pemasangan APK itu.
"Surat imbauan itu akan kami tujukan kepada seluruh peserta pemilu dan kami akan instruksikan sampai ke tingkat kecamatan."
"Nanti, Panwascam akan membuat surat imbauan yang sama ke pengurus partai di tingkat kecamatan," kata Akhmad.
Ia mengatakan, jika nantinya masih tetap ditemukan pelanggaran pemasangan APK ketika surat imbauan sudah dikirimkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas karena proses pencegahan sudah dilakukan.
"Jadi kalau masih ada peserta pemilu yang melanggar, kami akan lakukan penindakan terhadap APK yang menyalahi aturan sesuai SK dan perda," ucapnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan, semua jenis reklame, alat sosialisasi, alat peraga, dan propaganda dilarang dipasang di gedung atau halaman kantor pemerintahan.
"Itu berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaran Reklame," ujar Ranto.
Selain itu, alat peraga itu juga dilarang dipasang di fasilitas pendidikan, tempat ibadah, rambu lalu lintas, pohon pelindung, dan pohon tepi jalan karena hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Cimahi.
"Larangan lainnya dimuat juga dalam Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame dan Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tengang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sejumlah-APK-caleg-yang-terpasang-pada-pohon-di-Jalan-Kolonel-Masturi-Kota-Cimahi.jpg)