Daftar 35 Titik di Tasikmalaya yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye, Termasuk Hutan Kota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menetapkan 35 titik lokasi dan jalan protokol yang dilarang utuk dipasangi Alat Peraga Kampanye.
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Hari ini, Selasa (28/11/2023), para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki masa Kampanye Pemilu dan akan berlangsung hingga Sabtu (10/2/2024) mendatang.
Bersamaan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menetapkan 35 titik lokasi dan jalan protokol yang dilarang utuk dipasangi Alat Peraga Kampanye.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tasikmalaya, Aceng Muhyan mengatakan, bahwa penetapan tersebut sudah dipertimbangkan secara matang.
“Untuk masa kampanye Pemilu 2024, kami sudah menetapkan titik pemasangan APK bagi para peserta Pemilu secara matang-matang. Namun, ada titik lokasi yang tidak boleh dipasangi APK,” ucapnya kepada TribunPriangan.com melalui sambungan telepon pada Selasa (28/11/2023).
Aceng menambahkan, bahwa dari 38 titik lokasi tersebut, terdapat 5 jenis titik, yakni Pulau Jalan atau bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa marka jalan atau bagian jalan yang ditinggikan, Tugu-tugu, Median Jalan, Taman Kota, dan Hutan Kota.
Berikut titik lokasi yang dimaksud:
A. Pulau Jalan
Pulau Jalan Cibogor (Pulau Jalan Moh. Hatta - A. Yani) yang terletak di persimpangan Jalan Moh. Hatta – Jalan Jend. Ahmad Yani.
Pulau Jalan Tanuwijaya yang terletak di persimpangan Jalan Tanuwijaya – Jalan Sutisna Senjaya – Jalan Jend. Ahmad Yani.
Pulau Jalan Saptamarga yang Terletak di persimpangan Jalan Saptamarga – Jalan RSU I.
Pulau Jalan Tentara Pelajar (Pulau Jalan Dadaha) yang terletak di persimpangan Jalan Dadaha – Jalan Tentara Pelajar.
Pulau Jalan Padayungan (Tugu Adipura) yang terletak di persimpangan Jalan KH. Zaenal Mustofa – Jalan Perintis Kemerdekaan – Jalan Siliwangi – Jalan SL. Tobing.
Pulau Jalan Rancabango yang terletak di pertigaan Jalan Ir. H. Juanda – Jalan Letnan Harun.
Pulau Jalan RE. Martadinata (Pulau Jalan Simpang Jati) yang terletak di pertigaan Jalan Ir. H. Juanda – Jalan RE. Martadinata.
Pulau Jalan Dewi Sartika yang terletak di persimpangan Jalan Dewi Sartika – Jalan Tarumanagara.
Pulau Jalan Tarumanagara yang terletak di pertigaan Jalan Tarumanagara – Jalan Otista.
Pulau Jalan Gunung Sabeulah (Tugu Batik) yang terletak di persimpangan Jalan Gunung Sabeulah – Jalan Pasar Wetan – Jalan Yudanagara – Jalan Sukalaya.
Pulau Jalan Cilolohan yang terletak di pertigaan Jalan Cilolohan – Jalan Siliwangi.
B. TUGU-TUGU
Tugu Asma’ul Husna yang Terletak di persimpangan Jalan HZ. Mustopa – Jalan Nagarawangi – Jalan Tentara Pelajar.
Tugu Kelom Geulis (Bunderan Patung Kelom Geulis) yang terletak di persimpangan Jalan Letjen. Mashudi – Jalan Tamansari.
Tugu HZ Mustopa (Bunderan Linggajaya dan Tugu Sukamanah) yang terletak di simpang lima Jalan Gubernur Sewaka – Jalan AH. Nasution – Jalan Ir. H. Juanda – Jalan AH. Witono – Jalan SL. Tobing.
Tugu Canting Batik yang terletak di persimpangan Jalan Wasita Kusuma – Jalan Ibrahim Adjie.
Tugu Simpang Lima yang terletak di simpang lima Jalan Dr. Soekardjo – Jalan Kapten Naseh – Jalan Panglayungan.
Tugu Batas Kota Indihiang (Gerbang Batas Kota) yang terletak di Ruas Jalan Nasional III Kel. Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang.
Tugu Batas Kota Karangresik (Gerbang Batas Kota) yang terletak di Jalan Moh. Hatta Kel. Sukamanah Kecamatan Cipedes.
C. MEDIAN JALAN
Ruas Jalan KHZ Mustopa
Ruas Jalan Brigjen Wasita Kusumah
Ruas Jalan Brigjen Sutoko
Ruas Jalan Aji Witono
Ruas Jalan EZ Muttaqin
D. TAMAN KOTA
Taman Alun-alun Kota Tasikmalaya yang terletak di pertigaan Jalan Otista – Jalan RAA Wiratanuningrat.
Taman Eks Kantor Bupati Tasikmalaya yang terletak di pertigaan Jalan Otista – Jalan HZ Mustopa.
Taman Dadaha yang terletak di Komplek Olahraga Dadaha Kota Tasikmalaya.
Taman Warga yang terletak Cigeureung Kel. Nagarasari Kecamatan Cipedes.
E. HUTAN KOTA
Hutan Kota Dadaha yang terletak di Komplek Olahraga Dadaha Kota Tasikmalaya
“Lokasi selain Huruf A, B, C, D, E yang dikategorikan Kawasan atau Lokasi tidak diperbolehkan dipasang Alat Peraga Kampanye adalah Komplek Pemerintah, Komplek Peribadatan, Komplek Pendidikan, Komplek Militer, Komplek Rumah Sakit dan/atau Komplek Puskesmas, Jalan Protokol, Kawasan Pedestrian Jalan KHZ Mustofa, Jalan Cihideung, serta Kawasan Taman Kota dan Kawasan Taman Alun-Alun,” lengkap Aceng.
Sedangkan jalan protokol yang dimaksud, tambah Aceng, yakni di Jalan KHZ Mustofa, mulai dari Masjid Agung sampai dengan simpang empat Jalan Siliwangi, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan S.L. Tobing.
“Kemudian juga Jalan dr Sukarjo, Jalan Otto lskandardinata, Jalan Sutisna Senjaya, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Yudanagara, Jalan Alun-Alun, serta Jalan Letnan Harun,” ucap Aceng.
“Kami juga berharap APK tidak dipasang secara melintang di trotoar jalan agar tidak menganggu hak pejalan kaki,” pungkasnya. (*)
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
Pembangunan Tol Getaci Segera Dilakukan, Pemkot Tasikmalaya Senang: Bisa Dongkrak Ekonomi |
![]() |
---|
Untuk Kesekian Kalinya Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Bungkam saat Ditanya Tunjangan |
![]() |
---|
Video Viral, Kepala Dinsos Tasikmalaya Adu Mulut dengan Warga Soal Bansos Terindikasi Judi Online |
![]() |
---|
Fakta Miris 7 Kasus Gantung Diri di Tasikmalaya: Masih Muda, Terlilit Judi Online hingga Depresi |
![]() |
---|
Seremoni HUT ke-24 Kota Tasikmalaya Bakal Dikurangi, Empati terhadap Kondisi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.