Berita Viral

Viral Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Diminta Bayar Rp 118 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan

Media sosial X tengah dihebohkan dengan video pelaku UMKM yang mengaku produk ekspornya ditahan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok.

X @thaichaioflife
Media sosial X tengah dihebohkan dengan video pelaku UMKM yang mengaku produk ekspornya ditahan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. 

TRIBUNJABAR.ID - Media sosial X tengah dihebohkan dengan video pelaku UMKM yang mengaku produk ekspornya ditahan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok.

Unggahan itu ramai diperbincangkan setelah diunggah oleh akun @thechaioflife, Sabtu (25/11/2023).

Dalam unggahannya ia mengatakan bahwa pihaknya diminta membayar uang sebesar Rp 118 juta produk ekspornya tidak bisa dikirim keluar negeri.

"PELAKU UMKM TEERANCAM MASUK PENJARA? Harus Bayar 118 juta. UMKM Teerbantu BEA CUKAI? UMKM TERBUNUH BEA CUKAI?" tulis pengunggah, dikutip Tribunjabar.id, Senin (27/11/2023).

Lalu, bagaimanakah kronologinya?

Pengunggah mengatakan, mulanya ia mendapatkan pesanan produk UMKM dari Eropa sebanyak satu kontainer pada Agustus 2023.

UMKM Itu memanfaatkan batok kelapa tidak terpakai untuk digunakan sebagai black lava rock atau batu lava hitam.

Pengunggah mengaku senang mendapat tawaran itu lantaran nilainya mencapai 12.973 dollar AS atau sekitar Rp 201 juta.

"Membuat kami kegirangan," kata pengunggah. Mengetahui pesanan yang masuk mencapai ratusan juta, pengunggah mengajak warga sekitar untuk bekerja memenuhi kebutuhan pesanan dan memanfaatkan limbah terbuang.

Akan tetapi masalah mulai terjadi setelah produk ekspor diangkut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Ia menyebut produk ekspornya terjadwal muat ke kapal pada 25 September 2023 setelah semua dokumen lengkap.

Akan tetapi, pemberitahuan ekspor barang (PEB) pertama yang diajukan pengunggah ditolak dengan alasan salah ketik atau typo pada HS code di PL dengan di PEB.

Lebih lanjut, pengunggah mengatakan pihaknya pun melakukan revisi dan mengirimkan pengajuan ulang sampai Nota Pelayanan Ekspor diterbitkan.

Meski begitu, masalah mun kembali mendera saat kontainer dibongkar dan diperiksa karena pihak intelijen menemukan ada satu jenis barang yang jumlahnya tidak sesuai.

Bea Cukai sempat melakukan pengambilan sampel pada 9 Oktober 2023 dengan waktu pengurusan 5-15 hari.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved