Buruh Cimahi Siap Geruduk Rumah Dinas Gubernur Jabar, Kawal UMK yang Diusulkan Naik 15 Persen
Buruh Cimahi mengancam akan mengepung rumah dinas Gubernur Jawa Barat untuk mengawal usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Buruh Cimahi mengancam akan mengepung rumah dinas Gubernur Jawa Barat untuk mengawal usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.
Pemerintah Kota Cimahi telah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15 persen. Surat usulan sudah dikirim ke Pemerintah Procinsi Jabar.
Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, UMK Kota Cimahi akan naik Rp 527.115 menjadi Rp 4.041.207.
UMK Cimahi pada 2023 adalah Rp 3.514.092,25.
Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin, mengatakan, pihaknya akan mengawal UMK tersebut hingga diputuskan Pj Gubernur Jawa Barat. Buruh berharap keputusan di tingkat provinsi bisa sesuai dengan rekomendasi Pj Wali Kota Cimahi.
"Kami bisa menerima dan mengapresiasi usulan UMK tahun 2024 dari Pj Wali Kota Cimahi, dan kami akan kawal rekomendasi ini sampai ke gubernur," ujar Asep saat dihubungi, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Bikin MACET, Puluhan Buruh Tasikmalaya Dirikan Tenda di Tengah Jalan Minta Upah Naik 15 Persen
Rekomendasi usulan UMK tersebut tetap diterima buruh meski sebelumnya mereka meminta kenaikan UMK tahun 2024 itu sebesar 20 hingga 25 persen. Namun pemerintah memiliki formulasi lain dalam melayangkan usulan itu.
Untuk mengawal penatapan UMK sesuai dengan rekomendasi itu, kata dia, serikat buruh sedang mempersiapkan aksi yang rencananya akan digelar pada 29 dan 30 November 2023 di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat.
"Kami hanya ingin membuktikan pernyataan Gubernur Jabar, apabila tidak puas dengan penetapan UMP silakan unjuk rasa. Maka kami akan melakukan unjuk rasa di Rumah Dinas Gubernur," kata Asep.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana, mengatakan, formulasi usulan kenaikan UMK tersebut berdasarkan penghitungan serikat pekerja dan buruh.
Baca juga: Buruh Tasikmalaya Sebut Permintaan Kenaikan Upah 15 Persen Itu Masih Rendah, Seharusnya 25 Persen
"Formulasi penghitungannya disampaikan saat rapat pleno, jadi Pak Pj Wali Kota sudah mengusulkan UMK naik 15 persen dan suratnya sudah disampaikan ke Pemprov Jabar," ujarnya.
Ia mengatakan, formulasi penghitungan kenaikan UMK itu menggunakan nilai inflasi di Jawa Barat, ditambah laju pertumbuhan ekonomi dan disparitas upah antara UMK Kota Bandung tahun 2023 dengan UMK Kota Cimahi tahun 2023.
"Hanya saja kalau penghitungan yang sebelumnya dari teman-teman pekerja ditambah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan, sehingga jadi 20 persen," kata Febie. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/aksi-sweeping-di-kawasan-industri-Kota-Cimahi.jpg)