Bikin MACET, Puluhan Buruh Tasikmalaya Dirikan Tenda di Tengah Jalan Minta Upah Naik 15 Persen

Mereka megancam akan bermalam sampai bertemu dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat.

Editor: Ravianto
Aldi M. Perdana/Tribun Jabar
Puluhan buruh yang mendatangi Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sejak Senin (27/11/2023) pagi mulai membuka tenda pada sore harinya. 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Tak kunjung dijumpai Pj Wali Kota Tasikmalaya, puluhan buruh yang datangi Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sejak Senin (27/11/2023) pagi mulai membuka tenda pada sore harinya.

Pantauan TribunPriangan.com di lapangan, sebanyak 10 tenda berwarna oranye terlihat berderet 3 baris.

Mereka megancam akan bermalam sampai bertemu dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat.

Akibatnya, arus lalu lintas di sana macet dan para pengguna jalan harus menggunakan ruas di sebelahnya.

“Kami menuntut kenaikan upah 15 persen. Apabila tidak ada tanggapan dari pihak Pemkot Tasikmalaya, maka kami akan bermalam di sini!” tegas Koordinator Aksi, Ghetih Yudhistira kepada TribunPriangan.com pada Senin (27/11/223).

“Sekarang ini, kami harga mati ingin bertemu dengan Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah. Jika dia tidak ada, minimal Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan. Dengan syarat, dia bertanggung jawab penuh dengan apa yang kami ajukan,” lanjutnya.

Ghetih juga menilai, bahwa keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 3,5 persen tidak rasional.

"Kami tidak bisa menerima UMP Jawa Barat yang kenaikannya hanya 3,5 persen. Tidak rasional, kita semua tahu harga kebutuhan bahan pokok semuanya naik. Sulit bagi kami untuk mencapai hidup layak dengan kebijakan seperti itu," jelasnya.

Menurut Ghetih, nilai kenaikan UMK yang layak bagi buruh terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Tasikmalaya sesuai dengan perhitungan pihak akademisi itu sebesar 25 persen.

“Bisa jadi 25 persen, itu hitungan akademisi ya. Tapi, kami juga ‘kan tidak toh-tohan untuk pro terhadap kaum kami sendiri, karena kami juga mengerti, perusahaan di Kota Tasikmalaya itu harus tetap hidup,” lengkapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menuntut kenaikan UMK Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sebesar 15 persen.

Sementara itu, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 51/2023), kenaikan UMK Tasikmalaya akan sebesar 3 sampai 4 persen atau selisih 12 sampai 11 persen dari usulan kaum buruh.

“Kenapa pihak pemerintah seakan-akan bersikukuh pada PP 51/2023 tersebut? Sementara di daerah lain, Kabupaten Subang misalnya, mereka berani keluar dari PP 51/2023, bahkan Kabupaten Tasikmalaya juga keluar dari PP 51/2023 dengan kenaikan UMK-nya di atas 10 persen,” lengkap Ghetih.

Pihaknya juga mengaku telah melakukan perhitungan kembali usai menggelar rapat dengan Depeko.

“Kemarin kami sudah melakukan penghitungan, bahkan pas hasil rapat dengan Depeko kemarin, seusai dari situ, kami melakukan penghitungan dari rumusan Pertumbuhan Ekonomi (PE) itu. Nah, kami itu mentok di 11 persen,” papar Ghetih.

Ghetih juga mengungkap, bahwa pihaknya menolak PP 51/2023 dan kenaikan UMK yang disesuaikan dengan UMP.

Penolakan tersebut berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi (PE) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang dinilai tidak bisa disamakan dengan tingkat provinsi.

Bahkan, pihaknya juga menilai bahwa PP 51/2023 tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“UUD 1945 menyatakan, bahwa di situ ada komponen kehidupan layak untuk seorang buruh. Buruh di sini pun kategorinya ‘kan aset negara, masa kenaikan upahnya per tahun itu hanya Rp 90 ribu?! Itu ‘kan tidak sesuai dengan kebutuhan yang melambung tinggi pada saat ini,” lengkap Ghetih.

“Maka dari itu, kami tetap sepakat untuk mengawal tentang kenaikan upah 15 persen hari ini,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tasikmalaya, Dudi A Holidi mengakui, bahwa ada beberapa kabupaten/kota lain yang tidak berpedoman pada PP 51/2023.

“Banyak sih kabupaten/kota lain yang tidak memakai PP 51/2023 dalam menentukan kenaikan UMK di wilayahnya sendiri, akan tetapi, yang saya lihat, Pak Pj Wali Kota Tasikmalaya itu tidak mungkin keluar dari PP tersebut,” ungkap Dudi,

Artinya, sesuai dengan perhitungan PP 51/2023 tersebut, maka kenaikan UMK Kota Tasikmalaya pada 2024 mendatang itu akan berada di kisaran angka 3 sampai 4 persen.

“Kemarin itu Rapat Depeko berlangsung dua hari. Yang pertama, usulan dari Serikat Pekerja ya, mereka itu minta (kenaikan UMK Kota Tasikmalaya 2024) sebesar 15 persen tanpa memakai formula atau pakai rumus gitu ya,” jelas Dudi.

“Yang kedua dari Apindo, itu memakai formula PP 51/2023 dengan alpha 0,2. Yang ketiga, pihak pemerintah juga sama, hanya menggunakan nilai alpha 0,3 ya, lebih tinggi dari Apindo,” pungkasnya. (*)

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved