Ratusan Pengungsi Rohingya Mendarat di Aceh, Ditampung di Bekas Kantor Imigrasi

Pengungsi Rohingya tiba secara terpisah di beberapa wilayah di Provinsi Aceh sejak 14 November lalu.

Editor: Ravianto
Serambinews
Viral video kapal kayu membawa ratusan pengungsi Rohingya hendak bersandar di Pantai Kuala Pawon, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditolak warga Kamis (16/11/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, LHOKSEUMAWE -  Bekas Kantor Imigrasi kelas II TPI Lhokseumawe di Punteut Kecamatan Blang Mangat menjadi lokasi penampungan sebanyak 514 pengungsi etnis Rohingya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Usman mengatakan hal itu, Jumat (24/11). 

Pengungsi Rohingya tiba secara terpisah di beberapa wilayah di Provinsi Aceh sejak 14 November lalu.

Menurut Usman, lebih dari 1.000 pengungsi yang telah mereka tangani sejak 14 November itu.

Penggunaan gedung eks Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe ini disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian dengan nomor surat mengenai pemanfaatan. 

Eks kantor imigrasi Lhokseumawe ini rencananya akan menampung pengungsi etnis Rohingya selama tiga bulan.

Usman menjelaskan  saat ini dari keseluruhan pengungsi yang ada yang ditampung di penampungan eks gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe adalah sebanyak 292 orang dan sedang dalam perjalanan menuju eks gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe sebanyak 219 orang pengungsi dari Kota Sabang. 

“Sehingga jumlah total yang ditampung saat ini akan menjadi 514 orang, sementara sisanya yang berjumlah 573 orang masih tersebar di Mina Raya, Kabupaten Pidie sebanyak 341 orang, serta di Kulee, Kabupaten Pidie sebanyak 232 orang,” tuturnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Ujo Sujoto, disampaikan Usman, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi unit pelaksana teknis Imigrasi di dalam wilayah kerjanya yang meliputi sebaran kasus kedatangan pengungsi rohingya tersebut. 

Sebagai salah satu wujud kolaborasi saat ini Divisi Keimigrasian bersama dengan beberapa pemerintah daerah di wilayah Provinsi Aceh yang bertindak sebagai penanggung jawab penampungan pengungsi telah menyepakati untuk menempatkan pengungsi di gedung eks Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe di kota Lhokseumawe. (tribunnetwork/zaki mubarak)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved