Pekerja PT Semen Jawa Tewas Jatuh ke Mesin Pengaduk, BPJS Naker Beri Santunan Rp 183 Juta

Diketahui, korban tewas saat melakukan aktivitas kerja di PT Semen Jawa sekira pukul 16.32 WIB, Senin (13/11/2023) lalu.

Istimewa/ Dok BPJS Naker Kantor Cabang Sukabumi
Hapad Safaat (ketiga dari kanan) ayah korban pekerja PT Semen Jawa yang tewas jatuh ke mesin pengaduk saat menerima secara simbolis santunan kematian akibat kecelakaan kerja dari BPJS Naker Kantor Cabang Sukabumi senilai Rp 183 juta, Rabu (22/11/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi menyerahkan secara simbolis santunan kematian akibat kecelakaan kerja yang dialami oleh Almarhum Andri Ardian Fadilah kepada Hapad Safaat (orang tua selaku ahli waris), pada Rabu (22/11/2023) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi.

Santunan yang diberikan sebesar Rp 183.182.455, dengan rincian santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 182.890.842, jaminan hari tua sebesar Rp 191.057 dan jaminan pensiun sebesar Rp 100.556.

Diketahui, korban tewas saat melakukan aktivitas kerja di PT Semen Jawa sekira pukul 16.32 WIB, Senin (13/11/2023) lalu.

Saat itu, korban dan rekannya bernama Andi akan melepas lampu penerangan yang terletak di atas salah satu mesin produksi multi-cyclone.

Baca juga: Alami Kecelakaan, Tenaga Non ASN Ini Dapatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

Andi berada pada posisi merilis kabel dan korban menggulung kabel di area yang terpisah, sehingga mereka tidak dapat melihat satu sama lain.

Hingga akhirnya, rekan korban menyadari bahwa Andri tidak berada di tempatnya dan tidak menjawab saat dipanggil. Pencarian mulai dilakukan dengan melibatkan Tim Mekanik PT Semen Jawa karena diduga korban hilang di sekitar pal area mesin.

Tim mekanik Semen Jawa kemudian bersama tim medis klinik PT Semen Jawa, tim inafis Polres Sukabumi Kota, Polsek Gunungguruh, BPBD Kabupaten Sukabumi, serta Babinsa Desa Wangunreja dan Gunungguruh melakukan proses evakuasi korban pada pukul 21.45, namun korban dalam keadaan tidak bernyawa dan langsung dilarikan ke RSUD R. Syamsudin, SH untuk dilakukan autopsi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha, mengatakan, pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya Andri Ardian Fadilah.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan. Tentunya santunan yang diserahkan ini tidak akan menggantikan posisi almarhum di tengah-tengah keluarga, tetapi diharapkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini bisa bermanfaat bagi pihak keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Oki, Kamis (23/11/2023).

"Sesuai amanah Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan wajib memberikan perlindungan kepada para pekerja di sektor apapun, baik sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakons) dan PMI (Pekerja Migran Indonesia)," jelasnya.

Oki juga memberikan apresiasi kepada manajemen PT. Ratu Buana Indonesia dan PT. Semen Jawa yang telah patuh dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya kepatuhan pemberi kerja ini wajib menjadi contoh untuk perusahaan lain yang ada di wilayah Sukabumi," ucap Oki.

Oki mengatakan, nilai santunan kematian akibat kecelakaan kerja yang disampaikan kepada keluarga atau ahli waris almarhum itu sebesar 48 kali dari gaji, yang dilaporkan dengan nilai sebesar Rp. 182.890.842 termasuk rincian yang ada di dalamnya.

"Walaupun baru terdaftar kurang dari 1 bulan, jika risiko terjadi maka kami wajib memberikan semua hak-haknya tanpa ada potongan biaya apapun, walaupun tenaga kerja baru terdaftar sebagai peserta yang baru terdaftar tidak mencapai 1 bulan sebelum terjadinya kecelakaan kerja tersebut," ujar Oki.

Baca juga: Tren Kecelakaan Kerja Menurun, PLN Perketat SOP dan Kultur K3 dalam Operasional Layanan Kelistrikan

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani, mengatakan, pentingnya perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini menjadi contoh agar setiap perusahaan secara tertib melaporkan semua pekerjanya dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu, karena jika risiko terjadi saat iuran belum dibayarkan, maka pihak perusahaan yang harus memberikan santunan kepada pekerjanya," ucap Usman.

"Namun ketika perusahaan sudah rutin membayar secara tertib maka BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan santunan sesuai hak-haknya," jelasnya.

Sementara itu, orang tua korban, Hapad Safaat mengaku sangat berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penyelesaian laporan kecelakaan kerja anaknya hingga saat ini.

"Pemberian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi keluarga," ucap Hapad.*

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved