Pekerja PT Semen Jawa Tewas Jatuh ke Mesin Pengaduk, BPJS Naker Beri Santunan Rp 183 Juta
Diketahui, korban tewas saat melakukan aktivitas kerja di PT Semen Jawa sekira pukul 16.32 WIB, Senin (13/11/2023) lalu.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi menyerahkan secara simbolis santunan kematian akibat kecelakaan kerja yang dialami oleh Almarhum Andri Ardian Fadilah kepada Hapad Safaat (orang tua selaku ahli waris), pada Rabu (22/11/2023) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi.
Santunan yang diberikan sebesar Rp 183.182.455, dengan rincian santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 182.890.842, jaminan hari tua sebesar Rp 191.057 dan jaminan pensiun sebesar Rp 100.556.
Diketahui, korban tewas saat melakukan aktivitas kerja di PT Semen Jawa sekira pukul 16.32 WIB, Senin (13/11/2023) lalu.
Saat itu, korban dan rekannya bernama Andi akan melepas lampu penerangan yang terletak di atas salah satu mesin produksi multi-cyclone.
Baca juga: Alami Kecelakaan, Tenaga Non ASN Ini Dapatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja
Andi berada pada posisi merilis kabel dan korban menggulung kabel di area yang terpisah, sehingga mereka tidak dapat melihat satu sama lain.
Hingga akhirnya, rekan korban menyadari bahwa Andri tidak berada di tempatnya dan tidak menjawab saat dipanggil. Pencarian mulai dilakukan dengan melibatkan Tim Mekanik PT Semen Jawa karena diduga korban hilang di sekitar pal area mesin.
Tim mekanik Semen Jawa kemudian bersama tim medis klinik PT Semen Jawa, tim inafis Polres Sukabumi Kota, Polsek Gunungguruh, BPBD Kabupaten Sukabumi, serta Babinsa Desa Wangunreja dan Gunungguruh melakukan proses evakuasi korban pada pukul 21.45, namun korban dalam keadaan tidak bernyawa dan langsung dilarikan ke RSUD R. Syamsudin, SH untuk dilakukan autopsi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha, mengatakan, pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya Andri Ardian Fadilah.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan. Tentunya santunan yang diserahkan ini tidak akan menggantikan posisi almarhum di tengah-tengah keluarga, tetapi diharapkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini bisa bermanfaat bagi pihak keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Oki, Kamis (23/11/2023).
"Sesuai amanah Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan wajib memberikan perlindungan kepada para pekerja di sektor apapun, baik sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakons) dan PMI (Pekerja Migran Indonesia)," jelasnya.
Oki juga memberikan apresiasi kepada manajemen PT. Ratu Buana Indonesia dan PT. Semen Jawa yang telah patuh dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya kepatuhan pemberi kerja ini wajib menjadi contoh untuk perusahaan lain yang ada di wilayah Sukabumi," ucap Oki.
Oki mengatakan, nilai santunan kematian akibat kecelakaan kerja yang disampaikan kepada keluarga atau ahli waris almarhum itu sebesar 48 kali dari gaji, yang dilaporkan dengan nilai sebesar Rp. 182.890.842 termasuk rincian yang ada di dalamnya.
"Walaupun baru terdaftar kurang dari 1 bulan, jika risiko terjadi maka kami wajib memberikan semua hak-haknya tanpa ada potongan biaya apapun, walaupun tenaga kerja baru terdaftar sebagai peserta yang baru terdaftar tidak mencapai 1 bulan sebelum terjadinya kecelakaan kerja tersebut," ujar Oki.
Baca juga: Tren Kecelakaan Kerja Menurun, PLN Perketat SOP dan Kultur K3 dalam Operasional Layanan Kelistrikan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kabupaten Sukabumi
meninggal dunia
kecelakaan kerja
Jaminan Sosial
Belasan Rumah di Sukabumi Rusak akibat Gempa Bumi, Alami Retak-retak |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalur Puncak Cianjur, Pikap Oleng Tabrak 3 Siswa yang Jalan Kaki, 1 Tewas |
![]() |
---|
Tak Hanya di Sesar Aktif Sukabumi, Gempa pun Mengguncang Gunung Salak |
![]() |
---|
Gempa Sukabumi: BPBD Catat Belasan Rumah Rusak, Dinding Retak-retak |
![]() |
---|
Sebuah Mobil Terbalik di Baloper Padalarang, Dua Penumpang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.