Garang dan Sok Jagoan di Medsos Tapi Tertunduk Saat Ditangkap, Ini Tampang Pria Bersenjata di Garut

Tersangka ditangkap di salah satu kafe di Garut, saat itu tersangka tengah berbuat onar dan terlibat keributan dengan warga.

Tribun Jabar / Sidqi Al Ghifari
S (32) pria bersenjata di Garut tertunduk saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Senin (20/11/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - S (32) tertunduk saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut atas kasus yang telah menjeratnya.

Ia sebelumnya diburu polisi lantaran pamer dan tembakan senjata api rakitan, videonya kemudian beredar di media sosial.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan S berhasil ditangkap polisi setelah pihaknya melakukan perburuan terhadap pelaku. 

"TKP di dalam video yang beredar itu di salah satu perumahan di Garut," ujar Rohman saat gelar perkara di Mapolres Garut, Senin (20/11/2023).

Ia menuturkan tersangka ditangkap di salah satu kafe di Garut, saat itu tersangka tengah berbuat onar dan terlibat keributan dengan warga.

Setelah digeledah, tersangka ternyata pria yang selama ini dicari oleh polisi lantaran kerap memamerkan video senjata api di media sosial.

"Motif tersangka memamerkan senjata api rakitan itu untuk gaya-gayaan," ungkapnya.

S tertunduk
S (32) pria bersenjata di Garut tertunduk saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Senin (20/11/2023).

AKBP Rohman menjelaskan tersangka juga selama ini mengaku-ngaku sebagai anggota buser kepada setiap orang yang ditemuinya untuk alasan tertentu.

Atas pengakuan tersangka itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka agar segera melapor.

"Dia mengaku-ngaku jadi buser di lapangan, maka kami imbau siapa saja yang merasa dirugikan atas perbuatannya, agar segera melapor," ucapnya.

Selain memiliki senjata rakitan jenis revolver, tersangka juga memiliki airsoft gun lengkap dengan pelurunya.

Dari pengakuan tersangka, senjata tersebut dibeli secara cash on delivery (COD) bersama seseorang yang menawarkan senjata tersebut di media sosial.

"Penjualnya kini sedang kami selidiki," ungkapnya.

Atas hal itu tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved