Buruh Ancam Mogok Kerja 2 Hari Jika Pemerintah Tak Naikkan UMP 2024 15 Persen, Kapan?

Ancaman itu dilontarkan jika pemerintah tidak mengabulkan tuntutan mereka agar menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen. 

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Sejumlah massa aksi yang berasal dari berbagai serikat buruh di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat saat konvoi di Jalan Veteran, Rabu (15/11/2023). Mereka menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen di tahun 2024. 

Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) menegaskan tetap akan memperjuangkan suara buruh agar terjadi kenaikan upah 15 persen karena angka tersebut adalah angka yang paling realistis. Jika menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan di bawah 5-7 persen.

"Kalau memang terjadi seperti itu, maka tidak sesuai harapan buruh," ujar Mirah saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (18/11).

Padahal, ujar Mirah, kenaikan upah 15 persen itu dilatarbelakangi oleh situasi buruh yang terimpit selama pandemi Covid 19. Ditambah, saat ini kenaikan-kenaikan harga bahan pokok terus terjadi. Bahkan, kenaikan 15 persen disebut tidaklah cukup.

"Kalau implementasi malah minus. Kalau 15 persen bisa nafas walau sedikit. Realistisnya 25 persen. 15 persen angka kompromi," terang Mirah.

Mirah menyinggung kembali soal kenaikan bahan pokok. Selama pandemi banyak pemutusan hubungan kerja, diberhentikan tanpa pesangon, hingga dirumahkan tanpa diupah.

"2021 buruh tidak naik. 2022 BBM naik. Kondisi-kondisi seperti itu sangat memberatkan buruh. Kalau hanya di bawah 5-7 persen, sama saja tidak naik. Naiknya sekian persen tapi kenaikan harga kebutuhan pokok itu 20 persen, ya minus lah. Belum lagi ancaman kenaikan BBM di 2024," terang Mirah.(tribun network/ibr/den/dod) 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved