Buruh Ancam Mogok Kerja 2 Hari Jika Pemerintah Tak Naikkan UMP 2024 15 Persen, Kapan?
Ancaman itu dilontarkan jika pemerintah tidak mengabulkan tuntutan mereka agar menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sebanyak lima juta buruh ancam mogok kerja nasional.
Ancaman itu dilontarkan jika pemerintah tidak mengabulkan tuntutan mereka agar menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.
"Akan diikuti lima juta buruh prediksi kami, karena akan diikuti oleh 100 ribu perusahaan di seluruh Indonesia," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (19/11).
Said menekankan mogok kerja dilakukan untuk melumpuhkan perekonomian dan roda bisnis perusahaan. Sehingga, perusahaan dan pemerintah diharapkan dapat menyerap aspirasi buruh dalam kenaikan UMP.
"Bukan untuk menghancurkan, itu salah. Di Amerika itu mogok kerja (dilakukan) di Jerman mogok, di semua belahan dunia mogok, cuma di Brasil (tidak mogok) karena presidennya partai buruh (UMP bisa) naik 13 persen. (Sehingga) untuk memaksa berunding sama kenaikan 15 persen (usulan buruh)," jelasnya.
Said menyebut kepastian waktu mogok kerja belum dapat dibeberkan ke publik.
Namun aksi damai itu bakal dilakukan dua hari dalam rentang waktu 30 November sampai 13 Desember 2023.
"Kalau kita kasih tahu dari sekarang pengusaha akan menekan buruh, nanti dia (pengusaha) akan meminta ganti hari kerja, gagal (aksi mogok kerja)," jelasnya.
Selain itu, Said menegaskan mogok kerja dilakukan sesuai dengan amanat konstitusi. Ia berpegang pada Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sebelumnya, para pekerja atau buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen.
Di Jakarta mereka meminta UMP menjadi Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 4,9 juta. Kelompok buruh juga ingin agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen dari kenaikan UMP.
Di sisi lain pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menginginkan kenaikan UMP berkisar 3-4 persen. Karena kenaikan UMP dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang diusulkan oleh Apindo 0,1-0,3. Usulan dari Disnakertrans yang mewakili pemerintah DKI juga hampir sama dengan Apindo yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dan dikalikan indeks tertentu.
Rumusan terkait kenaikan UMP 2024 sendiri telah ditetapkan oleh pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi ini, pengaturan soal kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Kewenangannya diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).
"Data yang dipakai acuan dari BPS. Nanti akan kami sampaikan kepada gubernur," kata Menaker Ida di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/11).
Rektor UI Nangis Cerita Perjuangan Anak Penjual Keripik Kuliah Sambil Jadi Ojol, Singgung Dana Abadi |
![]() |
---|
Daftar Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Ada yang Tembus Rp 5 Juta, Kerja 4 Jam Per Hari |
![]() |
---|
DPRD Majalengka: Kenaikan Upah harus Sesuai Aturan, Aspirasi Buruh Tetap Jadi Perhatian |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Buruh SPN Jabar di Gedung Sate |
![]() |
---|
Kondisi Umar Ojol asal Sukabumi yang Dikeroyok Polisi saat Demo, Injakan di Kepala dan Badan Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.