IPW Sebut Panja Komisi III DPR RI Soal Netralitas Polri di Pemilu 2024 Belum Urgent Dibentuk

empat mencuat wacana panitia kerja Komisi III DPR RI terkait netralitas Polri di Pemilu 2024. Hal itu mengemuka saat rapat dengar pendapat

Editor: Mega Nugraha
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Sempat mencuat wacana panitia kerja Komisi III DPR RI terkait netralitas Polri di Pemilu 2024. Hal itu mengemuka saat rapat dengar pendapat Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran dengan Komisi III DPR RI, belum lama ini.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, berpendapat, panja netralitas Polri itu belum urgent dibentuk karena soal isu negatif Polri tak netral sendiri harus diklarifikasi lebih dulu.

Jika isu tersebut tidak mendasar, ia menyarankan Panja Netralitas Polri tidak perlu untuk dilanjutkan.

“Panja itu berangkatnya dari isu, kalau ada satu-dua kejadian itu harus diklarifikasi dulu, benar atau tidak ada tindakan dari aparat Polri yang tidak netral. Ini kan harus faktual, bukan isu,” kata Sugeng Teguh Santoso, saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/11/2023).

Baca juga: Ketua KPU Pangandaran Imbau Para Camat dan Jajaran sampai Tingkat Desa Jaga Netralitas

Dia meyakini, instrumen yang ada di Polri mampu menangani dugaan ketidaknetralan Polri di masa Pemilu 2024.Oknum polisi yang cawe-cawe di Pemilu 2024 berdasarkan ketentuan, nantinya akan mendapat sanksi aturan disiplin hingga sanksi etik.

“Bahkan bisa pidana. Contoh di Polda Maluku Utara ada oknum polisi yang mabuk dan membakar salah satu baliho capres, itu ditindak dan dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Karena itu, dia menekankan bahwa belum ada urgensi pembentukan panja jika dugaan pelanggaran ketidaknetralan Polri hanya merujuk pada isu belaka.

Hal itu akan berbeda jika memang partai politik mendapatkan bukti kuat dugaan tidak netralnya kepolisian dilakukan secara massif di Indonesia.

“Terkait usulan panja, menurut saya itu usulan yang tidak perlu. Karena parlemen atau DPR adalah institusi politik, dimana ada partai yang sudah berada pada masing-masing capres-cawapres," katanya.

Sehingga, dengan kondisi itu, dia mengkhawatirkan soal kepentingan masing-masing partai di parlemen. Sedangkan, pembentukan panja tidak boleh menggunakan prasangka.

“Kalau dari partai-partai itu bisa membuktikan adanya satu tindakan tidak netral yang sistematis, terstruktur dan masif, itu baru ada urgensi. Kalau cuma pelanggaran satu-dua orang anggota Polri, tidak bisa kemudian dibentuk Panja. Soalnya panja itu bahkan bisa mengganggu kinerja kepolisian untuk mengamankan pemilu itu sendiri,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved